Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Bawaslu Tolak Permohonan Partai Rakyat, Parsindo dan Idaman

Kompas.com - 28/02/2018, 08:18 WIB
Moh. Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta majelis pemeriksa sidang adjudikasi Badan Pengawas Pemilu RI agar tak menerima permohonan sengketa Partai Idaman, Parsindo dan Partai Rakyat. Hal itu diungkapkan kuasa hukum KPU RI Robikin Emhas dalam sidang adjudikasi, di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/2/2018).

"Mohon agar majelis berkenan untuk memberikan putusan menerima keberatan Termohon sepenuhnya, menyatakan pemohonan permohon tidak dapat diterima, dalam pokok permohonan, menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Robikin.

Alasannya, ketiga partai tersebut sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan ke Bawaslu dan telah dijatuhkan putusan mengenai hal yang sama. "Keputusan Bawaslu bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat. Maka tindakan lebih lanjut itu tidak perlu dilakukan," kata Robikin.

Putusan yang dijatuhkan Bawaslu RI sebelumnya menyatakan permohonan Pemohon tidak terbukti dan dinyatakan ditolak. "Karena isu yang disampaikan oleh tiga partai politik sama dengan pokok yang disampaikan pada saat mengajukan sengketa Bawaslu sebelumnya, maka permohonan ini adalah Nebis in Idem," kata dia.

(Baca juga: Sidang Adjudikasi, KPU Minta Permohonan Sengketa PBB Ditolak)

KPU juga menegaskan, keputusan pihaknya tak meloloskan ketiga partai tersebut ke Pemilu 2019 mendatang adalah benar dan sah.

"Ketiganya sudah mengajukan sengketa pemilu di Bawaslu yang sudah pernah diputus dalam perkara terdahulu yang telah menyatakan apa yang dikerjakan KPU sudah benar dan sah," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari.

Diketahui, usai dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019. Ketiga partai itu akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut.

Sidang mediasi dengan KPU pun sudah digelar. Namun sayangnya mediasi tersebut tak membuahkan hasil. Sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.

Dalam sidang itu, ketiga partai meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. Bawaslu juga diminta meloloskan ketiga partai agar bisa ikut Pemilu 2019 mendatang.

Kompas TV Sidang ajudikasi yang digelar di Bawaslu dimulai pada pukul 10.00 WIB dinyatakan terbuka untuk umum.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com