Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi I: "Fit And Proper Test" Panglima TNI Bisa Digelar Pekan Depan

Kompas.com - 23/11/2022, 16:10 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon panglima TNI bisa dilakukan pekan depan.

Hal itu bisa terjadi jika surat presiden (surpres) terkait pergantian calon panglima TNI diterima DPR RI, Rabu (23/11/2022) sore.

“Kalau surpres masuk hari ini, Komisi I DPR minggu depan, siap fit and proper test,” tutur Meutya dalam keterangannya.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta Surpres Pergantian Panglima TNI Cepat Diproses Setelah Diterima

Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Istana soal pengiriman Surpres.

Namun Meutya enggan membeberkan calon Panglima TNI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam pandangannya semua kepala staf punya kesempatan yang sama untuk menggantikan jabatan Jenderal Andika Perkasa.

Ia memastikan Komisi I DPR sudah memahami kinerja calon Panglima TNI tersebut.

Baca juga: Soal Calon Panglima, Dasco: Sepanjang Kepala Staf Itu Masih Aktif, Tentunya Terbuka

“Siapa pun dari kepala staf saat ini, kami sudah kenal rekam jejaknya. Kita tunggu Surat Presiden untuk kepastiannya,” paparnya.

Meutya optimis fit and proper test bisa berlangsung sebelum anggota Dewan memasuki masa reses.

“Ini masa sidang terakhir kita punya waktu paling lama sebelum masa sidang berakhir 16 Desember 2022,” pungkasnya.

Diketahui Jokowi akhirnya telah mengeluarkan surpres pergantian panglima TNI.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengonfirmasi, surpres calon panglima TNI bakal dikirim ke parlemen hari ini.

Baca juga: Pimpinan Komisi I DPR: Surpres Calon Panglima TNI Masuk DPR Sore Ini

"Surpres penggantian panglima TNI itu kita kan reses dalam beberapa waktu ke depan akan reses di DPR, kita sudah menghitung. Pada hari ini kita akan dikirim kepada DPR surpres-nya. Jamnya belum," sebut dia di Istana Negara, Rabu pagi.

Adapun sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengakhiri masa jabatannya Desember 2022.

Sebab Andika telah memasuki usia 58 tahun. Ia lantas bakal menjalani masa pensiun pada Januari 2023.

Jokowi bisa menunjuk pengganti Andika dari tiga kepala staf yang menjabat saat ini.

Baca juga: Calon Panglima TNI Diharap Mau Akhiri Konflik Papua Secara Damai

Ketiganya adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, serta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Fadjar Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com