KOMPAS.com – Dalam negara demokrasi, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki.
Di sinilah peran pers sangat diperlukan. Pers menjadi wahana komunikasi massa, penyebar informasi sekaligus pembentuk opini.
Oleh karena itu, pers harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
Baca juga: Peran Pers di Indonesia
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Informasi tersebut disampaikan dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Secara umum, tugas dan fungsi pers adalah memberikan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Namun, fungsi pers yang bertanggung jawab tidak hanya sekadar informatif, melainkan lebih besar lagi, yaitu mengamankan hak-hak warga negara dalam kehidupan bernegaranya.
Berikut beberapa fungsi pers di Indonesia.
Fungsi pertama pers adalah fungsi informatif, yaitu memberikan informasi atau berita yang diangggap berguna dan penting kepada khalayak ramai dengan cara yang sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Fungsi kedua pers adalah fungsi kontrol. Pers yang bertanggung jawab harus memberitakan hal yang berjalan baik maupun yang tidak.
Pers harus masuk balik panggung untuk menyelidiki pekerjaan pemerintah dan bagaimana pekerjaan tersebut dijalankan.
Fungsi kontrol yang disebut juga watchdog ini harus dijalankan lebih aktif oleh pers dibanding kelompok masyarakat lainnya.
Fungsi ketiga pers adalah fungsi interpretatif dan direktif. Fungsi ini memberikan interpretasi dan bimbingan.
Pers harus menceritakan kepada masyarakat mengenai makna suatu kejadian. Terkadang, pers juga menganjurkan tindakan yang seharusnya diambil oleh masyarakat.
Fungsi keempat pers adalah fungsi menghibur. Pers dapat menyajikan kisah-kisah dunia dengan hidup dan menarik.
Mereka menampilkan kisah yang lucu untuk diketahui meskipun terkadang tidak terlalu penting.
Baca juga: Peran Pers dalam Kehidupan Politik di Indonesia
Fungsi kelima pers adalah fungsi regeneratif, yakni menceritakan bagaimana sesuatu dilakukan di masa lampau, dijalankan di masa sekarang, bagaimana sesuatu itu diselesaikan, dan apa yang dianggap oleh dunia itu benar atau salah.
Pers membantu menyampaikan warisan sosial kepada generasi baru agar teradi proses regenerasi dari angkatan yang tua kepada yang lebih muda.
Fungsi keenam pers adalah fungsi pengawalan hak-hak warga negara, yakni mengawal dan mengamankan hak-hak pribadi.
Pers harus dapat menjamin hak setiap individu untuk didengar dan diberi penerangan yang dibutuhkannya.
Pers yang bertanggung jawab harus menjaga agar golongan mayoritas tidak menguasai dan menekan minoritas.
Fungsi ketujuh pers adalah fungsi ekonomi, yaitu melayani sistem ekonomi melalui iklan. Pers berperan penting dalam mengembangkan perekonomian dengan menyediakan ruang untuk mengiklankan produk.
Fungsi kedelapan pers adalah fungsi swadaya. Pers memiliki kewajiban untuk memupuk kemampuannya sendiri agar mampu membebaskan diri dari pengaruh serta tekanan-tekanan dalam bidang keuangan.
Jika media seperti koran, televisi, radio, ataupun media online, berada di bawah tekanan keuangan, maka hal ini dapat membuka peluang bagi pihak-pihak yang ingin menempatkan mereka di bawah pengaruhnya dengan cara membayar media tersebut.
Oleh karena itu, untuk menjaga kebebasannya, pers berkewajiban untuk memupuk kekuatan permodalannya sendiri.
Referensi: