Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Terbit Rencana Bisa Sesuka Hati Masukkan Orang ke Sel

Kompas.com - 21/11/2022, 16:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengumumkan hasil investigasi atas kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara, yang dimiliki bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Investigasi tersebut menyimpulkan, kerangkeng tersebut memang bukan tempat "rehabilitasi" sebagaimana klaim Terbit.

Terbit bahkan disebut dapat sesuka hati memenjarakan orang di kerangkeng itu, terlepas ia pengguna narkotika atau bukan.

"Misalkan, satu korban itu dimasukan ke dalam kerangkeng milik TRP hanya karena memiliki masalah pribadi dengan TRP," ujar anggota Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus, dalam jumpa pers pada Senin (21/11/2022).

Baca juga: 5 Prajurit TNI AD Ditahan Terkait Kasus Kerangkeng Manusia Langkat

"TRP tidak suka dengan korban dan memutuskan memasukkan korban ke dalam kerangkeng. Tentunya ini bertolak belakang sekali lagi dengan klaim semua korban yang masuk dalam kerangkeng merupakan pengguna narkotika seluruhnya," jelasnya.

Temuan ini selaras dengan pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) jauh-jauh hari ketika kasus ini menyeruak, bahwa kerangkeng manusia milik Terbit sama sekali bukan tempat rehabilitasi walau dianggap sebaliknya oleh masyarakat setempat.


Andrie menyebutkan, dengan dalih rehabilitasi, korban yang dititipkan keluarga ke kerangkeng ini dipaksa menandatangani pernyataan sepihak bahwa Terbit dkk tidak dapat dimintai pertanggungjawaban bila korban sakit atau meninggal dunia "selama rehabilitasi" yang berlangsung 1,5 tahun.

"Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh keluarga di atas materai," kata dia.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat: Kita Terima

Andrie menyampaikan, kerangkeng ini mulanya dibuat Terbit dengan ukuran 3x3 meter di bekas tempat pakan ternak pada 2010. Kemudian, pada 2017-2018, kerangkeng ini direnovasi hingga menjadi lebih besar.

"Selama 10 tahun berdiri, kerangkeng yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi oleh TRP (Terbit), tidak ada proses perizinan administrasi yang diurus baik lokasi, bangunan, maupun operasional. Pihak petugas tidak pernah merincikan program rehabilitasi apa saja," jelasnya.

Dalam kasus ini, Terbit sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara. Ia dijerat Pasal 2, 7, dan 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 333, 351, 352, dan 353 serta Pasal 170 KUHP.

Baca juga: Pelanggaran HAM di Balik Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Dipekerjakan Tanpa Upah, Disiksa hingga Depresi

Namun, hingga saat ini, kejaksaan belum melimpahkan berkas Terbit ke pengadilan untuk disidangkan.

Sejauh ini, baru 4 terdakwa kasus penyiksaan hingga tewas penghuni kerangkeng manusia ini yang sudah dituntut.

Keempatnya dituntut hanya 3 tahun penjara, yakni Dewa Perangin-angin (anak Terbit), Hendra Surbakti, Herman Sitepu, dan Iskandar Sembiring.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com