Salin Artikel

Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Terbit Rencana Bisa Sesuka Hati Masukkan Orang ke Sel

Investigasi tersebut menyimpulkan, kerangkeng tersebut memang bukan tempat "rehabilitasi" sebagaimana klaim Terbit.

Terbit bahkan disebut dapat sesuka hati memenjarakan orang di kerangkeng itu, terlepas ia pengguna narkotika atau bukan.

"Misalkan, satu korban itu dimasukan ke dalam kerangkeng milik TRP hanya karena memiliki masalah pribadi dengan TRP," ujar anggota Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus, dalam jumpa pers pada Senin (21/11/2022).

"TRP tidak suka dengan korban dan memutuskan memasukkan korban ke dalam kerangkeng. Tentunya ini bertolak belakang sekali lagi dengan klaim semua korban yang masuk dalam kerangkeng merupakan pengguna narkotika seluruhnya," jelasnya.

Temuan ini selaras dengan pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) jauh-jauh hari ketika kasus ini menyeruak, bahwa kerangkeng manusia milik Terbit sama sekali bukan tempat rehabilitasi walau dianggap sebaliknya oleh masyarakat setempat.

"Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh keluarga di atas materai," kata dia.

Andrie menyampaikan, kerangkeng ini mulanya dibuat Terbit dengan ukuran 3x3 meter di bekas tempat pakan ternak pada 2010. Kemudian, pada 2017-2018, kerangkeng ini direnovasi hingga menjadi lebih besar.

"Selama 10 tahun berdiri, kerangkeng yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi oleh TRP (Terbit), tidak ada proses perizinan administrasi yang diurus baik lokasi, bangunan, maupun operasional. Pihak petugas tidak pernah merincikan program rehabilitasi apa saja," jelasnya.

Dalam kasus ini, Terbit sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara. Ia dijerat Pasal 2, 7, dan 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 333, 351, 352, dan 353 serta Pasal 170 KUHP.

Namun, hingga saat ini, kejaksaan belum melimpahkan berkas Terbit ke pengadilan untuk disidangkan.

Sejauh ini, baru 4 terdakwa kasus penyiksaan hingga tewas penghuni kerangkeng manusia ini yang sudah dituntut.

Keempatnya dituntut hanya 3 tahun penjara, yakni Dewa Perangin-angin (anak Terbit), Hendra Surbakti, Herman Sitepu, dan Iskandar Sembiring.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/21/16254421/kasus-kerangkeng-manusia-di-langkat-terbit-rencana-bisa-sesuka-hati-masukkan

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke