Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Boleh Tindak Warganet yang Diduga Hina Iriana Jokowi di Medsos? Ini Jawaban Pakar

Kompas.com - 21/11/2022, 15:49 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik akun Twitter @KoprofilJati, Kharisma Jati, diduga melakukan penghinaan terhadap ibu negara, Iriana Jokowi.

Foto dan tweet yang dicuitkan oleh Kharisma Jati itu dinilai sejumlah pihak merendahkan dan menghina istri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Bareskrim mengklaim seluruh polda di Indonesia mendeteksi unggahan Kharisma Jati itu.

Bahkan, kepolisian juga menyatakan mendapati unsur dugaan pidana dari cuitan Kharisma Jati.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Polisi Deteksi Dugaan Penghinaan Iriana Jokowi | AHY Sebut Indonesia Tak Baik-baik Saja

Akan tetapi, Iriana Jokowi ataupun keluarganya selaku pihak yang diduga dirugikan tidak membuat laporan ke polisi.

Lantas, bisa kah polisi menindak Kharisma Jati tanpa laporan dari pihak korban?

Jawaban pakar

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, polisi harus mendatangkan saksi ahli terkait unggahan Kharisma Jati yang diduga menghina Iriana Jokowi.

Ahli akan memberi penjelasan kepada polisi apakah cuitan @KoprofilJati tersebut bisa dikategorikan sebagai penghinaan atau tidak.

"Harus ada ahli yang bisa menjelaskan apakah bentuk foto seperti itu, dengan kata-kata seperti itu, bisa dikualifikasi sebagai merendahkan atau penghinaan," ujar Fickar saat dimintai konfirmasi, Senin (21/11/2022).

Fickar menjelaskan, apabila saksi ahli berpendapat cuitan Kharisma Jati termasuk penghinaan, maka polisi berhak memanggil Kharisma Jati.

Baca juga: Gibran dan Kaesang Tolak Lapor Polisi, Polda DIY Tak Bisa Tangkap Kharisma Jati Atas Kasus Dugaan Penghinaan Iriana Jokowi

Pasalnya, polisi telah mengantongi keterangan saksi ahli bahwa diduga ditemukan unsur pidana.

Sebaliknya, Kharisma Jati juga boleh membawa saksi ahli yang menyatakan kalau unggahannya itu bukan penghinaan.

"Demikian juga orang yang dipanggil atau yang mengunggah foto tersebut, (dia) berhak membawa ahli yang menyatakan bahwa foto tersebut tidak mengandung penghinaan," tuturnya.

Maka dari itu, pengadilan lah yang nanti akan menentukan dan memutuskan bahwa cuitan Kharisma Jati itu penghinaan atau bukan.

Baca juga: Soal Cuitan Hina Iriana Jokowi, Erick: Bukan Kultur Bangsa Kita

Sementara itu, Fickar turut mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memainkan media sosial.

Halaman:


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com