JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik akun Twitter @KoprofilJati, Kharisma Jati, diduga melakukan penghinaan terhadap ibu negara, Iriana Jokowi.
Foto dan tweet yang dicuitkan oleh Kharisma Jati itu dinilai sejumlah pihak merendahkan dan menghina istri dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Bareskrim mengklaim seluruh polda di Indonesia mendeteksi unggahan Kharisma Jati itu.
Bahkan, kepolisian juga menyatakan mendapati unsur dugaan pidana dari cuitan Kharisma Jati.
Akan tetapi, Iriana Jokowi ataupun keluarganya selaku pihak yang diduga dirugikan tidak membuat laporan ke polisi.
Lantas, bisa kah polisi menindak Kharisma Jati tanpa laporan dari pihak korban?
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, polisi harus mendatangkan saksi ahli terkait unggahan Kharisma Jati yang diduga menghina Iriana Jokowi.
Ahli akan memberi penjelasan kepada polisi apakah cuitan @KoprofilJati tersebut bisa dikategorikan sebagai penghinaan atau tidak.
"Harus ada ahli yang bisa menjelaskan apakah bentuk foto seperti itu, dengan kata-kata seperti itu, bisa dikualifikasi sebagai merendahkan atau penghinaan," ujar Fickar saat dimintai konfirmasi, Senin (21/11/2022).
Fickar menjelaskan, apabila saksi ahli berpendapat cuitan Kharisma Jati termasuk penghinaan, maka polisi berhak memanggil Kharisma Jati.
Pasalnya, polisi telah mengantongi keterangan saksi ahli bahwa diduga ditemukan unsur pidana.
Sebaliknya, Kharisma Jati juga boleh membawa saksi ahli yang menyatakan kalau unggahannya itu bukan penghinaan.
"Demikian juga orang yang dipanggil atau yang mengunggah foto tersebut, (dia) berhak membawa ahli yang menyatakan bahwa foto tersebut tidak mengandung penghinaan," tuturnya.
Maka dari itu, pengadilan lah yang nanti akan menentukan dan memutuskan bahwa cuitan Kharisma Jati itu penghinaan atau bukan.
Baca juga: Soal Cuitan Hina Iriana Jokowi, Erick: Bukan Kultur Bangsa Kita
Sementara itu, Fickar turut mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memainkan media sosial.
"Seharusnya menjadi kesadaran bersama dalam masyarakat bahwa kemudahan komunikasi harus disikapi dengan bijak. Jangan bercanda sembarangan jika tak mau berujung pidana," imbuh Fickar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah mencari pemilik akun Twitter @KoprofilJati yang diduga melakukan penghinaan terhadap ibu negara Iriana Jokowi.
"Betul (sedang dicari). Kita sedang lidik identitas pelaku," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Vivid menjelaskan, pihaknya sudah menemukan unsur pidana dari unggahan @KoprofilJati itu.
"Kita sudah temukan dugaan unsur pidananya," ucapnya.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Dugaan Penghinaan Iriana Jokowi: Pelaku Minta Maaf, Gibran Enggan Lapor Polisi
Adapun akun @KoprofilJati sempat membuat cuitan yang menyertakan foto Iriana Jokowi.
Dalam foto tersebut, Iriana Jokowi foto bersama istri Presiden Korea Selatan Kim Kun Hee.
Kini, akun Twitter tersebut sudah tidak bisa diakses lagi. Cuitan tersebut pun viral di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.