Ketentuan pada pasal 25 ayat (2) UU PDP yang menekankan Pemrosesan Data Pribadi anak wajib mendapat persetujuan dari orangtua anak dan/atau wali anak, harus dilaksanakan secara konsisten oleh platform digital. Ketentuan ini penting karena menjadi seleksi awal akses seorang anak ke media sosial.
UU PDP mengancam pelanggaran terhadap pasal 25 ayat (2) dengan sanksi administrasi yang diatur pada Pasal 57 ayat (1).
Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi, penghapusan atau pemusnahan Data Pribadi, dan/atau denda administratif.
Sanksi administratif berupa denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan, terhadap variabel pelanggaran, dapat dijatuhkan oleh LPPDP kepada pelanggarnya.
LPPDP yang menjadi instrumen institusi utama pelaksana UU PDP, nantinya perlu mengambil langkah konkret terkait keamanan data pribadi anak di media sosial.
Langkah-langkah yang dituangkan dalam bentuk regulasi teknis berupa panduan kebijakan ini diperlukan agar orangtua memiliki kontrol yang lebih besar atas penggunaan data pribadi anak.
Aturan yang dibuat juga harus secara nyata bisa memaksa pengendalian penggunaan data pribadi anak dalam aktivitas online oleh platform digital sebagai pengendali data.
Di samping UU PDP, ke depan soal pelindungan anak di ranah virtual perlu juga diatur secara lebih komprehensif dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ITE saat ini sedang dalam proses di Parlemen.
Pasal-pasal yang terkait dengan mekanisme orangtua untuk melaporkan potensi insiden berbahaya terhadap anak kepada platform digital perlu diatur eksplisit.
Seperti kita ketahui, anak-anak dengan usia belianya, rentan dan rapuh atas ancaman cyberbullying, mengingat belum matangnya secara fisik dan psikis.
Fakta kasus di AS menunjukan bahwa mereka tidak cukup matang untuk menyikapi, atau menghindarinya. Orangtua yang lepas pengawasan juga menjadi faktor yang semakin membahayakan anak.
Apalagi jika anak tertutup tidak cukup kesempatan mengadu atau berbicara kepada orangtua karena kesibukannya. Padahal tindakan kekerasan online bisa berlangsung realtime kapan saja. Kasus di AS menunjukan bagaimana hal itu berakibat fatal.
Untuk melindungi anak, langkah implementatif pelindungan data pribadi anak secara khusus, sesuai UU PDP perlu diprioritaskan.
Langkah cyber security dan cyber safety, dan jalur lapor dan respons cepat pada platform digital adalah langkah preventif penting.
Terakhir, himbauan kepada semua orangtua untuk lebih intens mengawasi anak-anaknya saat online. Mendamping, menanyakan, mendengar dan memberi solusi atas keluhan mereka, harus dilakukan.
Berikan spirit dan jalan keluar jika mereka mulai merasa tertekan. Menghentikan online berkonten negatif, atau setidaknya membuat anak tidak aktif lagi di komunitas atau grup online tertentu yang berdampak buruk, dan mengalihkannya ke platform positif, adalah salah satu jalan keluarnya.
Sekaranglah saatnya melindungi anak-anak kita, dari bahaya "darurat media sosial".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.