Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beralasan Sakit, Kombes Susanto Tak Hadir sebagai Saksi dalam Persidangan Bharada E dkk

Kompas.com - 21/11/2022, 11:51 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kombes Susanto tak hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Ketidakhadiran Kombes Susanto menjadi perhatian kuasa hukum Ricky Rizal dan mempertanyakan hal tersebut dalam forum persidangan.

Kuasa hukum Ricky Rizal mengatakan, mengapa Susanto tidak hadir padahal kesaksiannya sangat berkaitan dengan pembuktian.

Baca juga: BERITA FOTO: 11 Saksi Dihadirkan di Sidang Bharada E dkk

Jaksa Penuntut Umum kemudian menjawab Kombes Susanto yang dulunya menjabat Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri tak hadir karena sakit.

"Tidak hadir karena sakit, ada surat sakitnya," kata JPU di ruang persidangan.

Hakim kemudian memutuskan melanjutkan sidang dan tetap akan meminta Susanto hadir di persidangan berikutnya.

Susanto merupakan satu dari belasan nama yang direncanakan hadir menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Cerita Bharada E Diintimidasi Ferdy Sambo, Diminta Patuhi Skenario di Depan Kapolri

Saksi yang berkenan hadir ada 11 orang, sembilan di antaranya merupakan anggota Polri.

Sembilan anggota Polri yang menjadi saksi yaitu Briptu Martin Gabe Sahata, AKP Rifaizal Samual, Briptu Rainhard Regern.

Kemudian Aipda Arsyad Daiva Gunawan, Bripka Danu Fajar Subekti, Tedi Rohendik, AKBP Ridwan Soplanit, Aiptu Sullap Abo dan Endra Budi Argana.

Sedangkan dua karyawan swasta tersebut adalah Anita Amalia Dwi Agustin dan Raditya Adhaksa.

Dalam dakwaan, Richard Eliezer dan dan kedua terdakwa lainnya disebut melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J.

Baca juga: Cerita Bharada E Diintimidasi Ferdy Sambo, Diminta Patuhi Skenario di Depan Kapolri

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: 10 Polisi Jadi Saksi di Sidang Bharada E dkk, Ada Kombes Susanto-Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com