JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 11 saksi dalam sidang Bharada E atau Richard Eliezer bersama Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Dari sebelas saksi yang dihadirkan, sembilan di antaranya merupakan anggota Polri dan dua sisanya karyawan swasta.
Sembilan anggota Polri yang menjadi saksi yaitu Martin Gabe Sahata, Rifaizal Samual, dan Rainhard Regern.
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Lanjutan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Hari Ini
Kemudian Arsyad Daiva Gunawan, Danu Fajar Subekti, Tedi Rohendik, Ridwan Soplanit, Sullap Abo dan Endra Budi Argana.
Sedangkan dua karyawan swasta tersebut adalah Anita Amalia Dwi Agustin dan Raditya Adhaksa.
Dalam dakwaan, Richard Eliezer dan dan kedua terdakwa lainnya disebut melakukan pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Baca juga: Sidang Kembali Dilanjutkan, Bharada E dkk Tiba di Pengadilan
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.