JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas vonis bersalah melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, dipertanyakan oleh para penggugat.
Pasalnya, para penggugat merasa ada yang mencurigakan terkait putusan MA tersebut.
"Putusan yang ajaib ini perlu dipertanyakan dalam prosesnya, termasuk novum-novum apa yang mereka sampaikan sehingga itu bisa mempengaruhi putusan MA dalam konteks peninjauan kembali," kata salah satu penggugat, Arie Rompas, Sabtu (19/11/2022).
Seperti diketahui, novum atau bukti baru adalah salah satu syarat yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK, baik untuk perkara pidana maupun perdata.
Baca juga: PK Jokowi Terkait Vonis Gugatan Karhutla Kalteng Dikecam
Namun, menurut Arie, ia tidak pernah mendapatkan informasi mengenai novum yang diajukan Jokowi sejak PK didaftarkan.
"Dalam konteks PK ini harus ada bukti-bukti yang kuat, tentu Novum yang jadi titik penting bagaimana mereka membuktikan bahwa upaya-upaya yang mereka sudah lakukan itu sudah maksimal," ujar Arie.
Sementara itu, Arie berpendapat bahwa pemerintah belum bertindak serius dalam upaya menanggulangi karhutla yang merupakan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi.
Ia mencontohkan, lahan milik perusahaan-perusahaan yang menyebabkan karhutla pada 2015 ternyata kembali terbakar pada 2019.
"Artinya tidak ada effort apapun yang dilakukan oleh pemerintah untuk menahan atau kemudian melakukan penindakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan," kata Arie.
Baca juga: PK Vonis Karhutla Kalteng, Pemerintah Dinilai Tak Paham Mandat Perlindungan Lingkungan
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK yang diajukan Jokowi atas vonis perbuatan melawan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan pada tahun 2015.
Dengan dikabulkannya PK, maka Jokowi dan para tergugat lepas dari sejumlah hukuman yang diberikan dari pengadilan tingkat pertama hingga banding.
Dalam perkara ini, mereka yang berstatus sebagai pemohon PK adalah Negara Republik Indonesia (RI) cq Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri RI cq Gubernur Kalimantan Tengah, kemudian, Negara RI cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, serta Negara cq Presiden RI.
Sebelumnya, para pemohon PK itu merupakan pihak tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan oleh sejumlah warga terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Pada pengadilan tingkat pertama hingga banding, Jokowi selalu kalah tetapi terus megajukan upaya hukum hingga akhirnya menang saat mengajukan PK.
Sebelum PK dikabulkan, pengadilan menyatakan Jokowi dan para tergugat melakukan perbuatan hukum dan dijatuhi sejumlah hukuman.
Beberapa hukuman yang diberikan antara lain mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap; mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnnya; serta membentuk tim gabungan untuk meninjau dan merevisi izin usaha pengelolana hutan dan perkebunan.
Baca juga: PK Jokowi atas Vonis Gugatan Karhutla Kalteng Dinilai Langkah Mundur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.