JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus syarat batas periode jabatan untuk calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebelumnya, dalam aturan rekrutmen Pemilu 2019, calon anggota PPK dan PPS tidak dapat diterima jika sudah dua kali pemilu menjabat.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan bahwa dihapusnya batasan periode itu mempertimbangkan kondisi di akar rumput yang beragam.
"Dinamikanya beririsan dengan pembentukan lembaga ad hoc pengawasan juga seperti panwascam, ada pengawas desa kelurahan, ada pengawas TPS. Makanya kita tidak membatasi agar ada ruang yang lebih luas bagi teman-teman," ujar Parsadaan kepada wartawan pada Jumat (18/11/2022).
Baca juga: KPU Akan Siapkan Juknis Santunan bagi Petugas Pemilu yang Alami Kecelakaan Kerja
Menurutnya, yang utama dari rekrutmen PPK dan PPS adalah kapasitas, rekam jejak, dan integritas.
Dihapusnya batas periode jabatan ini diharapkan dapat membuat PPK dan PPS yang mendaftar juga berpengalaman.
Parsadaan juga tak menutup kemungkinan apabila PPK dan PPS yang kelak bertugas untuk Pemilu 2024 pada Februari dapat bertugas kembali pada Pilkada 2024 di bulan November.
"Besar kemungkinan. Tapi kan ini direkrut dengan undang-undang yang berbeda," ujar Parsadaan.
"Makanya apakah nanti orang lain atau masih, yang ini nanti kita lihat simulasinya," katanya lagi.
Baca juga: KPU Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya
Sebelumnya, KPU membuka rekrutmen PPK mulai 20 November-16 Desember 2022. Sedangkan rekrutmen PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.
Jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia.
Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.
Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU kota/kabupaten atau KIP Aceh.
Baca juga: KPU Siap Revisi Aturan jika Pengundian Nomor Urut Parpol DPR Dihapus dalam Perppu Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.