Sementara, Sekjen KontraS Andi Irfan, menjelaskan ada dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan pada anak, serta kekerasan pada perempuan di Tragedi Kanjuruhan.
Menurutnya, penanganan yang Polda Jatim lakukan saat ini tidak akan bisa membuktikan seluruh tindak pidana tersebut.
"Laporan sekarang, itu untuk menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik polisi di Polda Jatim. Pihak bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yaitu kapolda," kata Andi.
Andi turut membeberkan siapa-siapa saja yang akan dilaporkan dalam laporan polisi di Bareskrim.
Baca juga: Pengacara: 136 Korban Jiwa Tragedi Kanjuruhan, 39 Masih Anak-anak
Di antaranya seperti semua polisi di lapangan Kanjuruhan, perwira polisi yang memimpin di lapangan, hingga perwira polisi yang tidak ada di lapangan namun mengetahui komando mengenai pengerahan pasukan di Stadion Kanjuruhan.
Andi menyebut Kapolda Jatim juga akan dilaporkan. Saat itu, kapolda dijabat oleh Irjen Nico Afinta. Kini, Nico sudah dicopot dari jabatannya.
"Polda dan polres. Paling tinggi kapolda," imbuh Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.