PERTANYAAN yang seringkali muncul di kelas adalah, apakah hukum sebuah negara bisa berlaku di wilayah teritorial negara lainnya?
Jawabannya adalah bisa. Inilah yang dalam hukum disebut sebagai jurisdiksi ekstra teritorial (extraterritorial jurisdiction).
Pemberlakuan hukum negara lain, sebenarnya bisa terjadi tidak hanya dalam rezim pidana. Pemberlakuan hukum asing dalam konteks yang berbeda, juga sudah lazim terjadi dalam rezim Hukum Perdata Internasional (HPI).
Jauh sebelum prinsip jurisdiksi ekstrateritorial populer, pemberlakuan hukum asing di suatu negara sudah biasa terjadi dalam peristiwa Perdata Internasional.
Dalam Hukum Perdata Internasional, pemberlakuan hukum asing sebagai applicable law, lazim diterapkan dalam kontrak-kontrak internasional yang melibatkan dua atau lebih korporasi atau warga negara berbeda kewarganegaraan.
Dalam kontrak internasional para pihak biasanya secara eksplisit membuat klausul pilihan hukum (choice of law) yang menunjuk hukum negara tertentu.
Prinsip Jurisdiksi Ekstra Teritorial yang berbeda konteks dengan aplicable law dalam HPI ini penting untuk menangani pelanggaran data pribadi di luar negeri.
Juga terkait pelanggaran dan kasus hukum Pelindungan Data Pribadi, cybercrime, Kekekarasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pelanggaran HAM dll.
Prinsip jurisdiksi ekstrateritorial sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ketentuan itu menyatakan, bahwa Undang-Undang ini berlaku untuk Setiap Orang, Badan Publik, dan Organisasi Internasional yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Kriteria pemberlakuan ini adalah mencakup subyek hukum yang berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, dan di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Negara Republik Indonesia; dan/atau bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia (pasal 2 UU PDP).
Frasa “bagi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia di luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia” bermakna bahwa UU PDP tidak sekadar memperluas yurisdiksi hukum Indonesia, terhadap tindakan yang akibat hukumnya berdampak dan dirasakan di wilayah Indonesia.
UU ini juga diproyeksikan untuk melindungi Subjek Data Pribadi warga negara Indonesia, yang berada di luar negeri.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat ini juga menjadi bagian dari penerapan jusrisdiksi ekstra teritorial. Hal ini menjadi perhatian internasional karena maraknya kasus KDRT yang pada gilirannya menimbulkan korban, yang seringkali tidak tampak kepermukaan.
Negara yang memberlakukan prinsip jurisdiksi ekstrateritorial untuk kasus KDRT antara lain adalah Inggris.