Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Penelitian, Gagal Ginjal Akut Disebabkan Keracunan Obat Sirup

Kompas.com - 16/11/2022, 12:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkesimpulan bahwa gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang menyerang anak-anak disebabkan oleh intoksikasi (keracunan) obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, kesimpulan itu didapatkan setelah Kemenkes melakukan penelitian mendalam bersama pihak RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), epidemiolog, dan ahli forensik di bidang toksikologi.

Baca juga: Daftar Terbaru Obat Sirup Aman dan Tidak Aman Dipakai dari Kemenkes

Hasilnya, gagal ginjal akut disebabkan obat sirup tercemar EG dan DEG. Beberapa penyebab lainnya yang memungkinkan terjadinya gagal ginjal pun telah disingkirkan karena tidak terbukti.

"Kita berkesimpulan bahwa gagal ginjal akut yang selama ini terjadi yang dimulai kenaikannya pada Agustus akhir, naik pada September dan Oktober, itu disebabkan karena intoksikasi zat EG dan DEG yang ada tercampur dalam obat sirup yang diminum anak-anak," kata Syahril dalam konferensi pers secara daring, Rabu (16/11/2022).

Syahril mengungkapkan, kesimpulan makin diperkuat karena tidak ada penambahan kasus sejak dua minggu terakhir setelah Kemenkes melarang penggunaan obat sirup sejak 18 Oktober.

Kemudian, pada tanggal 23 Oktober, Kemenkes bekerja sama dengan BPOM melakukan penelitian untuk obat-obat yang direkomendasikan diteliti, salah satunya karena terdapat di rumah pasien gagal ginjal.

Kemudian, kasus menurun karena pada tanggal 25 Oktober 2022, Kemenkes menetapkan obat penawar Fomepizole untuk gagal ginjal.

"Dengan itu kita berikan pelarangan dan melakukan penelitian oleh BPOM, dan kita tetapkan obat antidotum. Maka Alhamdulillah gerakan cepat ini menghasilkan suatu hal yang sangat kita harapkan, yaitu tidak ada penambahan kasus maupun kematian," ucap Syahril.

Baca juga: Tim Pencari Fakta BPKN: BPOM Abai Awasi Obat Sirup Selama 3 Tahun Terakhir

Adapun sejak 2 minggu terakhir atau tepatnya sejak 2-15 November 2022, kasus gagal ginjal mencapai 324 kasus, dengan jumlah yang dirawat tinggal 14 orang. Pasien itu dirawat di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.

Dengan, demikian jumlah pasien yang sembuh hingga 15 November 2022 mencapai 111 orang.

Jumlah pasien yang meninggal juga tidak bertambah selama 2 minggu terakhir, yaitu 199 orang.

"Sejak tanggal 2 November 2022, menurun sehingga sampai saat ini yang dirawat tinggal 14 orang. Mudah-mudahan setelah mendapatkan antidotum, itu (pasien yang dirawat) dapat terselamatkan, walau 14 orang ini dalam stadium ketiga yang memang berat," ujar Syahril.

Gagal ginjal akut misterius marak menyerang anak-anak. Peningkatan kasus gagal ginjal akut terjadi sejak Agustus 2022.

Gejala yang timbul dari penyakit ini yaitu demam, hilang nafsu makan, malaise, batuk pilek, mual, muntah, ISPA, dan diare.

Baca juga: Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Dimumkan Setelah Gelar Perkara

 

Kemudian, sulit kencing, berupa air seni berkurang atau tidak ada air seni sama sekali.

Sejauh ini, BPOM sudah menindak dengan mencabut izin edar 3 perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Pada minggu lalu, BPOM kembali menarik dan memusnahkan produksi obat sirup yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Pemusnahan ini dilakukan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.

Terhadap produk sirup obat lainnya dari dua industri farmasi tersebut yang menggunakan pelarut tambahan juga dihentikan produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB.

Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM akan melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya.

Lalu, BPOM mencabut sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB) milik dua pedagang besar farmasi (PBF), yaitu PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo.

Sebab, kedua distributor itu telah menyalurkan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi 'Online'

Ingatkan Satgas, Kriminolog: Jangan Dulu Urusi Pemain Judi "Online"

Nasional
Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com