Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Gagal Ginjal: Pasien Tinggal 14 Orang, Tak Ada Penambahan sejak 2 Minggu Terakhir

Kompas.com - 16/11/2022, 11:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan tidak ada penambahan kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) sejak dua minggu terakhir atau tepatnya sejak 2-15 November 2022.

Jumlah pasien gagal ginjal akut mencapai 324 kasus, dengan jumlah yang dirawat tinggal 14 orang.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pasien tersebut dirawat di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo.

"Kita sangat bersyukur dalam dua minggu terakhir kasus di Tanah Air jumlahnya tidak bertambah. Yang dirawat tinggal 14 (orang) di RSCM," kata Syahril dalam konferensi pers update kasus gagal ginjal akut secara daring di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Tim Pencari Fakta BPKN Serahkan Laporan kepada Presiden Pekan Depan

Syahril mengatakan, dengan demikian, jumlah pasien yang sembuh hingga 15 November 2022 mencapai 111 orang.

Jumlah pasien yang meninggal tidak bertambah selama dua minggu terakhir, yaitu 199 orang.

"Yang meninggal tetap, (tidak ada penambahan). Masih ada 27 provinsi yang saat ini melaporkan kasus ini," ucap Syahril.

Lebih lanjut Syahril menyatakan, semua pihak sudah menemukan dan yakin bahwa kasus ini disebabkan oleh intoksikasi (keracunan) etilen glikol yang ada pada obat sirup tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Setelah Kemenkes melarang penggunaan obat sirup dan membatasi konsumsi obat sirup yang mengandung zat pelarut tambahan, terjadi penurunan kasus gagal ginjal akut hingga kini.

Baca juga: BPKN Ungkap Kesalahan Sistemik di BPOM hingga Sebabkan Ratusan Pasien Gagal Ginjal Meninggal

"Ini sebagai informasi penegasan bahwa sejak tanggal 2 November 2022 sampai sekarang, dalam dua minggu terakhir terjadi penurunan kasus, artinya kasusnya tidak bertambah. Alhamdulillah sehingga tetap sebanyak 324 (kasus) selama dua minggu terakhir," ungkap Syahril.

Sebelumnya diberitakan, gagal ginjal akut misterius marak menyerang anak-anak. Peningkatan kasus gagal ginjal akut terjadi sejak Agustus 2022.

Gejala yang timbul dari penyakit ini yaitu demam, hilang nafsu makan, malaise, batuk pilek, mual, muntah, ISPA, dan diare. Kemudian, berlanjut pada sulit kencing berupa air seni berkurang atau tidak ada air seni sama sekali.

Sejauh ini, BPOM sudah menindak dengan mencabut izin edar 3 perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Baca juga: 195 Pasien Gagal Ginjal Meninggal, Tak Ada Satu Pun Otoritas Merasa Bertanggung Jawab

Kemudian pada minggu lalu, BPOM kembali menarik dan memusnahkan produksi obat sirup yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Pemusnahan ini dilakukan terhadap semua bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas.

Terhadap produk sirup obat lainnya dari dua perusahaan farmasi tersebut yang menggunakan pelarut tambahan juga dihentikan produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait hasil uji dan pemeriksaan CPOB. Di samping pemberian sanksi administratif, BPOM akan melakukan pendalaman terhadap potensi pelanggaran hukum lainnya.

Lalu, BPOM mencabut sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) milik dua pedagang besar farmasi (PBF), yaitu PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo.

Pasalnya, kedua distributor itu telah menyalurkan bahan baku propilen glikol yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak memenuhi syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com