Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Terbaru Obat Sirup Aman dan Tidak Aman Dipakai dari Kemenkes

Kompas.com - 16/11/2022, 10:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali merilis obat sirup yang boleh dan tidak boleh digunakan di tengah kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury atau AKI) pada anak.

Perilisan ini merupakan anjuran terbaru penggunaan obat sirup yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/3713/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam Rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.

Baca juga: Kemenkes Rilis 12 Daftar Obat Kritikal yang Boleh Digunakan, Ini Daftarnya

Dalam SE tersebut, Kemenkes menyebut obat sirup yang sudah diteliti aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tanpa zat pelarut tambahan, boleh digunakan, asal tidak berasal dari 3 produsen obat sirup yang sudah dicabut izin edarnya.

Adapun tiga produsen obat sirup tersebut, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma.

"Apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 (merujuk pada tiga perusahaan farmasi) dikecualikan untuk tidak digunakan dikarenakan merupakan daftar nama produk dari 3 distributor produsen yang telah dicabut izin edarnya," tulis salinan SE yang diterima Kompas.com, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Kebut RUU POM, DPR Ingin Pastikan BPOM Bisa Awasi Makanan, Kosmetik, hingga Obat Tradisional

Diketahui, sebelumnya BPOM merilis daftar 133 obat dan 23 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai yang dikeluarkan pada 22 Oktober.

Kemudian, BPOM kembali merilis daftar 65 obat tambahan untuk daftar 133 obat sebelumnya, sehingga totalnya menjadi 198 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan yang aman dikonsumsi sesuai aturan pakai yang diumumkan pada 27 Oktober.

Baca juga: Minta Pemerintah Buat Regulasi Jelas soal Pemberian Obat Sirup, Persatuan Apoteker: Banyak Ibu Mengeluh

Namun kemudian, BPOM mencabut izin edar sirup obat tiga perusahaan farmasi, yaitu PT. Yarindo Farmatama, PT. Universal Pharmaceutical Industries, dan PT. Afi Farma pada 6 November.

Terdapat 73 obat sirup dari tiga perusahaan farmasi itu yang turut dicabut izin edarnya. Oleh karena itu, daftar obat dalam penjelasan BPOM RI sebelumnya atau pada 27 Oktober, dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Apoteker Sebut Tak Ada Regulasi yang Jelas Terkait Pemberian Obat Sirup pada Masyarakat

Kemenkes pun akhirnya memberikan anjuran, jika ada daftar obat dari tiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edarnya itu, maka tidak boleh digunakan.

"Sehubungan daftar nama produk, apabila terdapat daftar nama produk sesuai angka 3 (dari 3 perusahaan farmasi) dikecualikan untuk tidak digunakan," sebut Kemenkes.

Berikut ini daftar 73 obat sirup yang dicabut izin edarnya oleh BPOM

PT Ciubros Farma

1. Citomol (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 mL dengan nomor izin edar DBL9304003837A1.
2. Citoprim (antibiotik), bentuk sediaan suspensi kemasan dus, botol plastic @60 mL dengan nomor izin edar DKL9604004633A1.

Baca juga: Obat Sirup Oplosan: BPOM Tak Tanggung Jawab hingga Perusahaan Farmasi Curiga Ada Skenario Jahat

PT Samco Farma

1. Samcodryl (obat batuk), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dan @120 ml dengan nomor izin edar DTL8821904637A1.
2. Samconal (obat demam), bentuk sediaan sirup kemasan dus, botol plastik @60 ml dengan nomor izin edar DBL8821905137A1

PT Afi Farma

1. Afibramol Drops 15 ml
2. Afibramol Sirup 60 ml
3. Afibramol Rasa Anggur Sirup 60 ml
4. Afibramol Rasa Apel Sirup 60 ml
5. Afibramol Rasa Jeruk Sirup 60 ml
6. Afibramol 250 Sirup 60 ml
7. Afibramol 160 Sirup 60 ml
8. Aficitrin Sirup 10 ml
9. Ambroxol HCI Sirup 60 ml
10. Antasida Doen Suspensi 60 ml
11. Antasida Doen Suspensi 60 ml
12. Broncoxin Sirup 60 ml
13. Cetirizine Hydrichloride Sirup 60 ml
14. Cetirizine Hydrichloride Sirup 60 ml
15. Chloramphenicol Palmitate Suspensi 60 ml
16. Coldys Jr Suspensi 60 ml
17. Coldys Jr Forte suspensi 60 ml
18. Domino Drops 10 ml
19. Domino Suspensi 60 ml
20. Domperidone Suspensi 60 ml
21. Domperidone Suspensi 60 ml
22. Ecomycetin Suspensi 60 ml
23. Fumadryl Sirup 60 ml
24. Fumadryl Sirup 100 ml
25. Gastricid Suspensi 60 ml
26. Ibuprofen Suspensi 60 ml
27. Ibuprofen Suspensi 60 ml
28. Obat Batuk Hitam Sirup 100 ml
29. LBH Afi Sirup 125 ml
30. LBH Afi Rasa Lemon Sirup 100 ml
31. OBH Afi Rasa Mint Sirup 100 ml
32. Paracetamol Drops 15 ml
33. Paracetamol Rasa Anggur 60 ml
34. Paracetamol Rasa Anggur 60 ml
35. Paracetamol Rasa Apel Sirup 60 ml
36. Paracetamol Rasa Apel Sirup 60 ml
37. Paracetamol Rasa Jeruk Sirup 60 ml
38. Paracetamol Rasa Jeruk Sirup 60 ml
39. Paracetamol Rasa Mint Sirup 60 ml
40. Paracetamol Rasa Mint Sirup 60 ml
41. Paracetamol Rasa Strawberry Sirup 60 ml
42. Paracetamol Rasa Strawberry Sirup 60 ml
43. Resproxol Drops 15 ml
44. Resproxol Sirup 60 ml
45. Vipcol Sirup 60 ml
46. Zinc Go Sirup 100 ml
47. Zinc Go Forte Sirup 60 ml
48. Zinc Sulfate Monohydrate Sirup 60 ml
49. Zyleron Sirup 60 ml

Baca juga: Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN, Persoalkan Penjelasan tentang Obat Sirup

PT Universal Pharmaceutical Industries

1. Antasida Doen Suspensi 60 ml
2. Fritillary & Almond Cough Mixture Sirup 100 ml
3. Glynasin Sirup 60 ml
4. New Mentasin Sirup 110 ml
5. New Mentasin Sirup 60 ml
6. Unibebi Cough Syrup 60 ml
7. Unibebi Cough Syrup Rasa Jeruk 60 ml
8. Unibebi Demam Drops 15 ml
9. Unibebi Demam Sirup 60 ml
10. Unidryl Sirup 60 ml
11. Uniphenicol Suspensi 60 ml
12. Univxon Sirup 15 ml
13. Uni OBH Sirup 100 ml
14. Uni OBH Sirup 300 ml

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, dan Kewenangan BPOM

PT Yarindo Farmatama

1. Cetirizine HCI Sirup 60 ml
2. Dopepsa Suspensi 100 ml
3. Flurin SMP Sirup 60 ml
4. Sucralfate Suspensi 100 ml
5. Tomaag Forte Suspensi 100 ml
6. Yarizine Sirup 60 ml

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com