Menurut jaksa, Ahyudin, Hariyana dan Ibnu Khajar mengetahui dana BCIF dari Boeing sebesar 25.000.000 Dollar Amerika Serikat atau Rp 138,5 miliar yang dikelola oleh lembaga itu tidak boleh digunakan di luar peruntukan program yang diajukan dalam proposal.
"Namun Hariyana Binti Hermain tetap meneruskan instruksi tersebut kepada Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT sehingga tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan di mana dana tersebut dipergunakan di luar peruntukan kegiatan implementasi Boeing," lanjut jaksa penuntut umum.
Menurut paparan jaksa penuntut umum, dana sosial dari Boeing itu digunakan untuk membayar gaji para petinggi dan karyawan ACT, tagihan perawatan rumah sakit, penyewaan kendaraan operasional, hingga keperluan logistik berbuka puasa untuk sejumlah kantor cabang ACT.
Menurut surat dakwaan, ACT mengajukan proposal 66 kegiatan pembangunan untuk sejumlah lembaga pendidikan dalam pengelolaan dana BCIF dari Boeing dengan nilai masing-masing Rp 2.037.450.000 atau 144.500 Dollar AS. Total nilai program pembangunan yang diajukan dalam proposal ACT itu sebesar 25.000.000 Dollar Amerika Serikat, atau Rp 138.546.388.500.
Akan tetapi, dalam kenyataannya, rencana anggaran biaya (RAB) yang disusun ACT kepada sejumlah kontraktor, nilai proyek yang diajukan jauh dari proposal dan bahkan tidak sesuai.
Menurut jaksa, dugaan penyimpangan pengelolaan dana BCIF Boeing itu terungkap dalam Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan. M. Acc. CA. CPA pada 8 Agustus 2022.
Baca juga: Dakwaan Sebut 3 Bos ACT Tahu Dana CSR Boeing Terpakai Hanya Rp 20 M
"Ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah sejumlah Rp 20.563.857.503," kata jaksa.
Nilai gaji 3 petinggi ACT yang menjadi terdakwa juga terungkap dalam surat dakwaan. Dalam struktur lembaga Global Islamic Philantrophy, Ahyudin menjabat sebagai presiden. Kemudian Ibnu Khajar diberi jabatan Senior Vice President Partnership Network Department. Novariadi Imam Akbari diberi jabatan Senior Vice President Humanity Network Department.
Sedangkan Hariyana binti Hermain menjabat sebagai Senior Vice President Operational. Keempat petinggi lembaga itu, menurut dakwaan, mendapat gaji dengan besaran berbeda-beda. Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy Ahyudin sebesar Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah. Selain itu, Hariyana, Ibnu Khajar, dan Novariyadi disebut masing-masing mendapat gaji sebesar Rp 70.000.000.
Baca juga: 3 Eks Petinggi ACT Didakwa Gelapkan Rp 117 Miliar Dana Bantuan Keluarga Korban Lion Air
Atas perbuatan para tersebut, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ahyudin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain memilih untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.