Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan TPPU dan ITE Ahyudin ACT Masih Diusut, Bakal Disidang Terpisah

Kompas.com - 16/11/2022, 08:48 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin bakal diajukan dalam persidangan terpisah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, terkait proses penuntutan terhadap 3 terdakwa kasus dugaan penggelapan dana sosial ahli waris Lion Air JT-610 dari Boeing, yaitu Ahyudin, Hariyana Hermain, dan Ibnu Khajar.

Baca juga: Didakwa Gelapkan Dana untuk Korban Lion Air, Pendiri ACT Ahyudin Tak Ajukan Ekspesi

Dia juga menjelaskan soal pasal dugaan TPPU dan ITE yang tidak tercantum dalam surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.

Menurut Syarief, jaksa penuntut umum hanya menerima berkas penyidikan dari penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pasal dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan 372 KUHP terhadap ketiga terdakwa kasus ACT.

Syarief mengatakan, terkait pasal dugaan TPPU dan pelanggaran ITE belum diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri.

“Yang saat ini baru Pasal 372 dan 374 KUHP, yang lainnya masih belum sampai ke JPU," kata Syarief saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Eks Presiden ACT Hanya Didakwa Gelapkan Dana Sosial, Tak Ada Pasal TPPU

Syarief mengatakan, terkait perkara dugaan TPPU dan ITE yang disangkakan kepada Ahyudin, Hariyana Hermain, dan Ibnu Khajar hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Menurut Syarief, jika proses penyidikan terkait dugaan TPPU dan ITE selesai dan sudah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum, maka kemungkinan persidangan perkaranya akan dilakukan secara terpisah.

"Karena masih tahap penyidikan di Bareskrim. Untuk perkara TPPU dan ITE akan disidang terpisah, (bila) berkasnya sudah lengkap,” ujar Syarief.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut menanggapi terkait pasal TPPU dan pelanggaran ITE yang tidak tercantum di dalam surat dakwaan Ahyudin.

Baca juga: Terungkap di Dakwaan, ACT Tak Pernah Lapor Progres Penggunaan Dana Sosial dari Boeing

Menurut mereka, jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan Ahyudin hanya menerima berkas dengan pasal penggelapan dari penyidik Kepolisian.

"Saya kurang tahu proses penanganannya ya, tapi berkas perkara Pasal yang dicantumkan hanya itu (penggelapan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana saat dikonfirmasi pada Selasa (15/11/2022).

Sidang perdana terhadap Ahyudin dengan agenda pembacaan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa kemarin.

Dalam surat dakwaan, Ahyudin disebut menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan maskapai Lion Air nomor penerbangan JT 610.

Baca juga: Poin-poin Penting Sidang Perdana 3 Petinggi ACT: Didakawa Gelapkan Ratusan Miliar hingga Kantongi Gaji Fantastis

Dalam surat dakwaan, Ahyudin bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain dijerat dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com