Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Bos ACT: Pencairan Dana Sosial Boeing Hanya lewat WhatsApp

Kompas.com - 15/11/2022, 14:16 WIB
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketiga petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut mengajukan permintaan pencairan dana sosial dari Boeing untuk kepentingan lain hanya lewat chat atau telepon menggunakan aplikasi WhatsApp.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan tiga petinggi ACT yaitu Ahyudin, Hariyana Hermain, dan Ibnu Khajar yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Baca juga: 3 Eks Petinggi ACT Didakwa Gelapkan Rp 117 Miliar Dana Bantuan Keluarga Korban Lion Air

Dalam surat dakwaan disebutkan Ahyudin merupakan pendiri ACT dan Global Islamic Philantrophy (GIP).

"Bahwa untuk proses pencairan dana di luar implementasi dana Boeing tersebut dilakukan oleh terdakwa Ahyudin selaku President GIP dengan cara memberi instruksi melalui chat atau panggilan WhatsApp maupun lisan kepada Hariyana Binti Hermain selaku Vice President GIP," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, Ahyudin, Hariyana dan Ibnu Khajar mengetahui dana Boeing Community Investment Fund (BCIF) dari Boeing sebesar 25.000.000 Dollar Amerika Serikat atau Rp 138,5 miliar yang dikelola oleh lembaga itu tidak boleh digunakan di luar peruntukan program yang diajukan dalam proposal.

Baca juga: Dakwaan Ungkap ACT Aktif Dekati Ahli Waris Lion Air JT-610 Buat Cairkan Donasi Boeing

"Namun Hariyana Binti Hermain tetap meneruskan instruksi tersebut kepada Echwan Churniawan selaku Bendahara Yayasan ACT sehingga tim keuangan memprosesnya agar dapat dilakukan pencairan di mana dana tersebut dipergunakan di luar peruntukan kegiatan implementasi Boeing," lanjut jaksa penuntut umum.

Menurut paparan jaksa penuntut umum, dana sosial dari Boeing itu digunakan untuk membayar gaji para petinggi dan karyawan ACT, tagihan perawatan rumah sakit, penyewaan kendaraan operasional, hingga keperluan logistik berbuka puasa untuk sejumlah kantor cabang ACT.

Menurut surat dakwaan, ACT mengajukan proposal 66 kegiatan pembangunan untuk sejumlah lembaga pendidikan dalam pengelolaan dana BCIF dari Boeing dengan nilai masing-masing Rp 2.037.450.000 (144.500 Dollar AS).

Baca juga: Dakwaan Ungkap Gaji Para Terdakwa Kasus ACT Rp 70 Juta sampai Rp 100 Juta

Total nilai program pembangunan yang diajukan dalam proposal ACT itu sebesar 25.000.000 Dollar Amerika Serikat, atau Rp 138.546.388.500.

Dana BCIF itu diberikan Boeing sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan untuk pengembangan komunitas, setelah kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan maskapai Lion Air pada 29 Oktober 2018 menewaskan 189 penumpang serta awak.

Akan tetapi, dalam kenyataannya, rencana anggaran biaya (RAB) yang disusun ACT kepada sejumlah kontraktor, nilai proyek yang diajukan jauh dari proposal dan bahkan tidak sesuai.

Menurut jaksa, dugaan penyimpangan pengelolaan dana BCIF Boeing itu terungkap dalam Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Bersama Mengenai Penerimaan dan Pengelolaan Dana BCIF BOEING Tahun 2018 sampai dengan 2021 oleh akuntan Gideon Adi Siallagan. M. Acc. CA. CPA pada 8 Agustus 2022.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penyelewengan Dana ACT Digelar Hari Ini

"Ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah sejumlah Rp 20.563.857.503," kata jaksa.

Dalam perkara ini, Ahyudin dijerat dengan dakwaan dengan Pasal 374 subsider Pasal 372 juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com