Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Ungkap Gaji Para Terdakwa Kasus ACT Rp 70 Juta sampai Rp 100 Juta

Kompas.com - 15/11/2022, 12:36 WIB
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai gaji 3 petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana bantuan filantropis dari Boeing terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018 terungkap dalam surat dakwaan.

Dikutip dari surat dakwaan Ahyudin, Yayasan ACT didirikan oleh Ahyudin pada 21 April 2005 di Jakarta.

Kemudian, pada 2021, Ahyudin membentuk Global Islamic Philantrophy.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penyelewengan Dana ACT Digelar Hari Ini

Pembentukan lembaga itu berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001374.AH.01.08 Tahun 2021.

Tujuan pembentukan Global Islamic Philantrophy disebut sebagai Badan Hukum “perkumpulan” yang menaungi sejumlah yayasan sosial di bawahnya, yaitu Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Yayasan Global Zakat, Yayasan Global Wakaf dan Yayasan Global Qurban.

Dalam struktur lembaga Global Islamic Philantrophy, Ahyudin menjabat sebagai presiden.

Kemudian Ibnu Khajar diberi jabatan Senior Vice President Partnership Network Department.

Novariadi Imam Akbari diberi jabatan Senior Vice President Humanity Network Department.

Baca juga: Polri: Berkas Perkara Tersangka Kasus ACT Novariadi Imam Akbari Masih Didalami Jaksa

Sedangkan Hariyana binti Hermain menjabat sebagai Senior Vice President Operational.

Keempat petinggi lembaga itu, menurut dakwaan, mendapat gaji dengan besaran berbeda-beda.

"Gaji untuk President Global Islamic Philantrophy Ahyudin sebesar Rp 100.000.000.00 (seratus juta rupiah)," demikian isi surat dakwaan Ibnu Khajar yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).

Selain itu, Hariyana, Ibnu Khajar, dan Novariyadi disebut masing-masing mendapat gaji sebesar Rp 70.000.000.

Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana ACT, 3 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Ahyudin didakwa dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 374 KUHP juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, dia juga dijerat dengan dakwaan subsider Pasal 372 KUHP juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com