JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan peran tersangka kasus robot trading Net89 yang meninggal dunia berinisial HS atau Hanny Suteja.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, HS memiliki peran yang sama dengan tersangka Reza Shahrani atau Reza Paten.
"Iya, perannya sama dengan tersangka Reza Paten," kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Meninggal Dunia
Chandra mengatakan, keduanya berperan sebagai sub-exchanger yang bertugas menawarkan paket investasi dengan skema ponzi berkedok robot trading.
Diberitakan sebelumnya, Chandra mengatakan bahwa HS atau Hanny Suteja meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Jalan Tol Solo-Semarang.
HS meningggal dunia pada tanggal 30-10-2022 pukul 01.00 WIB sesuai surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Pandan Arang Boyolali.
"(Karena) laka lantas. (Inisial) HS," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022) kemarin.
Karena satu tersangka meninggal dunia, total tersangka dalam kasus ini menjadi 7 orang.
Selain Reza Paten, 6 tersangka lainnya adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku pendiri atau pemilik Net89 PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Kedua, Lauw Swan Hie Samuel (LSHS) selaku Direktur Net89 PT SMI. Ketiga, ada Erwin Saeful Ibrahim (ESI) selaku Founder Net89 PT SMI.
Baca juga: Polisi Tak Sita Rp 2,2 M Hasil Lelang Bandana Atta di Kasus Net89, Ini Alasannya
Kemudian, Alwin Aliwarga (AAL), Ferdi Iwan (FI), dan David (D) selaku sub-exchanger Net89 PT SMI.
Atas perbutannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun.
Lalu, Pasal 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur perdagangan tanpa izin dengan ancaman 5 tahun pidana.
Lalu, Pasal 105 UU 7/2014 tentang Perdagangan mengenai skema piramida/ponzi dengan ancaman 10 tahun.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.