Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Kekeh Pemeriksaan Psikologi Forensik Putri Buktikan Pelecehan, Pakar: Harus Diuji di Pengadilan

Kompas.com - 15/11/2022, 11:46 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, klaim Putri Candrawathi soal pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap dirinya harus dibuktikan di pengadilan.

Termasuk, perihal hasil pemeriksaan psikologi forensik yang disebut pengacara menunjukkan adanya pelecehan terhadap Putri, kata Hibnu, juga bakal diuji di meja hijau.

"Bahwa sekarang bukti dalam suatu berita acara itu dianggap benar, penasihat hukum itu menyatakan benar, tapi pertanyaannya, itu kan belum dibuktikan di persidangan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J dan Sebut Sudah Mohon Ampun pada Tuhan

Hibnu mengatakan, dalam persidangan, hakim akan menilai soal teknis pemeriksaan psikologi forensik yang dijalani Putri, apakah memenuhi standar atau tidak.

Hakim juga akan memberikan penilaian terhadap psikolog yang memeriksa Putri, juga mendalami keterangan istri Ferdy Sambo itu saat menjalani pemeriksaan psikologi forensik.

"Ahli psikologinya betul nggak, teknis pengujiannya bagaimana, itu nanti diuji," ujar Hibnu.

Menurut Hibnu, keterangan Putri saja tidak cukup dianggap sebagai bukti. Harus ada bukti yang lain yang menguatkan pengakuan tersebut, baik bukti verbal maupun nonverbal.

Pembuktian juga bisa digali dari keterangan para saksi. Namun, keterangan menjadi bernilai hanya jika saksi satu dengan yang lain berkesesuaian.

Baca juga: Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Salah dan Akan Tanggung Jawab

Pembuktian melalui keterangan saksi, kata Hibnu, juga harus masuk logika dan jelas di mata hakim.

"Dalam hukum kita itu menganut teori pembuktian sistem negative wettelijke, artinya mencatatkan dua alat bukti. Jadi kalau Bu PC (Putri Candrawathi) menyatakan ada pelecehan, harus tambah bukti," katanya.

Jika pun pelecehan itu kelak terbukti, Hibnu memastikan, tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua tidak terhapuskan. Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan tiga terdakwa lainnya tetap terancam hukuman pidana pembunuhan berencana.

Pelecehan tersebut hanya akan dianggap sebagai pemicu motif pembunuhan Yosua dan dinilai hakim sebagai hal yang meringankan para terdakwa.

"Kalau terbukti ini bisa jadi faktor yang meringankan, tapi tidak menghapuskan hukum, tidak menghilangkan dakwaannya," kata Hibnu.

Sebelumnya, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, kekeh kliennya dilecehkan oleh Brigadir J. Febri mengaku telah mengantongi sejumlah bukti.

Bukti pertama yakni keterangan Putri dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di kepolisian. Putri mengaku dirinya mengalami kekerasan seksual.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com