Terkait peluang kliennya mengubah keterangan terkait peristiwa pembunuhan terhadap Yosua, Erman memilih menanti keterangan kliennya saat bersaksi dalam sidang terdakwa lainnya yakni Eliezer, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
“Kita lihat saja nanti, Tuhan yang tahu sama dia, tapi saat ini dia merasakan seperti itu," ujar Erman.
Baca juga: Bharada E Siap Mental Bertemu Bripka RR dan Kuat Maruf dalam Sidang, Saksi Diminta Jujur
Ricky disebut sudah menjadi ajudan Sambo sejak atasannya bertugas sebagai Kapolres Brebes pada 2013 sampai 2015.
Ricky kemudian diminta untuk mengurus keperluan rumah tangga di rumah pribadi Sambo dan Putri di Magelang, Jawa Tengah, sambil menjaga anak-anak atasannya yang sedang sekolah di itu.
Dalam kasus itu, Ricky bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga) didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Menurut surat dakwaan, Ricky mengetahui rencana Sambo untuk menghabisi Yosua yang dituduh melecehkan istrinya.
Baca juga: LPSK Sebut Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Maruf Lebih Ideal Dipisah
Ricky disebut sempat mengamankan senjata Yosua saat tengah berada di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah, karena terlibat pertengkaran dengan Kuat.
Sambo sempat meminta Ricky menembak Yosua saat di Jakarta pada 8 Juli 2022, setelah mengantar Putri kembali dari Magelang.
Akan tetapi, menurut dakwaan, Ricky menyatakan tidak sanggup menembak Yosua karena tidak siap mental.
Sambo kemudian meminta Ricky untuk membantu jika Yosua melawan saat akan dihabisi. Setelah itu, Sambo meminta Ricky memanggil Richard Eliezer.
Pada saat itu Ricky disebut tidak berupaya mencegah Eliezer untuk menolak permintaan Sambo untuk menghabisi Yosua.
Saat dipanggil Sambo, Eliezer menyatakan sanggup menembak Yosua.
Ricky dan Eliezer juga ikut ke tempat kejadian perkara di rumah dinas Sambo yang beralamat di Kompleks Polri nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam dakwaan disebutkan, Ricky disebut mempunya kesempatan untuk memperingatkan Yosua sebelum dihabisi Sambo, tetapi tidak digunakan.
Alhasil, Yosua tewas akibat ditembak Eliezer dan Sambo di rumah dinas itu.
Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sidang mereka ditunda pada pekan ini dengan alasan bertepatan dengan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi G20 dan evaluasi oleh pengadilan serta kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.