Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hakim Agung Tersangka, Pimpinan Komisi III DPR Klaim Sudah Hati-hati Lakukan "Fit and Proper Test"

Kompas.com - 14/11/2022, 18:32 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengklaim pihaknya sudah berhati-hati dalam melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap setiap calon hakim agung.

Diketahui, sudah dua hakim agung ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, Bambang Pacul menyoroti hakim agung sebagai sosok yang penuh keagungan.

"Ya sesungguhnya kalau sudah namanya hakim Mahkamah Agung maka itu sesuatu yang luhur, yang penuh keagungan budi, kan gitu loh," ujar Pacul saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Baca juga: Pengamat: Suap Hakim Agung di MA Sistemik, Tak Bisa Disebut Oknum

"Tapi, kalau sampai ada yang kena (jadi tersangka) lagi, ya mohon maaf lah namanya juga manusia. Bisa saja ada khilafnya, ada salahnya," katanya lagi.

Hanya saja, Bambang Pacul mengingatkan bahwa, jika seseorang sudah diagung-agungkan dengan menyematkan kata 'agung', maka orang itu sangat sakral.

Ia mencontohkan seperti jaksa agung pada Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga hakim agung pada Mahkamah Agung (MA).

Oleh karena itu, ia mengklaim DPR sudah berhati-hati dalam melakukan seleksi terhadap hakim agung.

"Tapi kita kan enggak bisa ngomong apa namanya juga manusia iya toh. Kita juga ketika fit and proper bangsa agung-agung ini juga hati-hati gitu loh, hati-hati," ujar Bambang Pacul.

Baca juga: Jual Beli Perkara di MA Disebut Bisa Libatkan 3 Hakim Agung, KPK Didorong Usut Tuntas

Kemudian, ia mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap MA. Bahkan, perbaikan diusulkan dilakukan secara kontinuitas.

Sementara itu, terkait dorongan agar pimpinan hakim di MA diganti, Bambang Pacul mengingatkan ada persyaratan di baliknya.

"Walah itu kan diganti kan ada persyaratan pergantiannya gitu loh. Tidak kemudian apa itu istilahnya bentar-bentar ganti, bentar-bentar ganti gitu yah, jangan," katanua.

Sebelumnya, KPK menyatakan seorang hakim agung di MA kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam perkara pengurusan perkara.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hal itu terungkap dari hasil pengembangan perkara dugaan suap yang melibatkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Baca juga: Kala Ketua Komisi III DPR Marahi LSM Saat Dengar Masukan terkait RKUHP...

Dengan begitu, ada dua hakim agung yang sudah menjadi tersangka korupsi.

"Tentu ini berbeda dengan perkara sebelumnya ya, dengan tangkap tangan dengan tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dan sembilan orang lainnya. Waktu itu kan kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka," kata Ali Fikri saat dihubungi melalui telepon dalam program Breaking News di Kompas TV, Kamis (10/11/2022).

Menurut Ali, penyidik mengungkap fakta dan perkara baru dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, sehingga menetapkan sejumlah tersangka baru.

"Yang ini kami temukan fakta baru begitu, ternyata kemudian ada dugaan pemberian dan penerimaan oleh pihak lain. Kami menemukan fakta-fakta baru dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan sebelumnya," ujar Ali Fikri.

Namun, KPK belum membuka identitas hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Baca juga: Hakim Agung Tersangka Bertambah, Pimpinan Komisi III: MA Bukan Lagi Lembaga Terhormat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com