Salin Artikel

Wamenkumham: Susun RKUHP di Negara Multietnis Tak Akan Sempurna, Setiap Pasal Diperdebatkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia yang memiliki banyak budaya sangat sulit.

Dia menuturkan, selalu ada formulasi pasal yang diperdebatkan sehingga rancangan yang disusun menjadi tidak sempurna.

Bahkan terjadi pertentangan secara diametral antara satu isu dengan isu yang lain.

"Menyusun KUHP dalam suatu negara yang multietnis, multireligi, dan multikultur itu tidak mudah dan tidak akan pernah sempurna. Setiap isu, setiap formulasi pasal itu pasti bisa diperdebatkan," kata Eddy dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Dia menyebut, pihaknya tidak bisa mengakomodasi dua pandangan yang berbeda dan bertentangan dalam RKUHP. Salah satu contohnya adalah terkait pasal tentang perzinahan di dalam RKUHP.

Saat berkunjung ke Provinsi Sumatera Utara dan menyosialisasikan pasal perzinahan, dia diprotes lantaran pemerintah terlalu mengurusi urusan pribadi orang-orang hingga masuk ke dalam ke kamar tidur.

Adapun pasal tersebut bersifat delik aduan (klach delicten). Dengan kata lain, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pasangan bagi pelaku yang terikat status perkawinan atau orang tua bagi yang belum terikat status perkawinan.

Akan tetapi, saat berkunjung ke Sumatera Barat, dia kembali diprotes lantaran pasal perzinahan terlalu lemah. Beberapa masyarakat meminta pasal soal perzinahan bersifat delik biasa supaya semua orang bisa melapor. Sebab jelas, perzinahan melanggar hukum agama.

"Kalau Anda semua dalam posisi kami, Anda mau pilih yang mana? Anda memilih Sumut, maka Sumbar mengatakan tidak aspiratif. Kalau mengikuti Sumbar, maka Sumut mengatakan tidak aspiratif," ucap Eddy.

"Memang pasal-pasal seperti ini tidak diatur salah, diatur lebih salah. Ini yang harus kita betul-betul memilih, memilih dan memilah apa yang harus kita cantumkam," sambung Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menyatakan, telah mencoba mencari jalan tengah agar RKUHP nantinya bisa menjadi dasar hukum bagi Indonesia.

Dia lantas menyatakan bahwa wajar terjadi pro dan kontra maupun perdebatan dalam menyusun RKUHP. Sebab, jumlah penduduk Indonesia mencapai lebih dari 200 juta orang dengan beragam budaya.

Belanda sendiri membutuhkan waktu sekitar 70 tahun untuk membuat KUHP pada zaman kolonial, dengan perkiraan penduduk baru mencapai 1-2 juta orang.

"Bisa dibayangkan Belanda yang homogen dengan luas negaranya sebesar Jawa Barat, jumlah penduduk pada saat KUHP dibuat hanya sekitar 1-2 juta orang, tetapi dia membutuhkan waktu 70 tahun," sebut Eddy.

"Jadi kita mencoba mencari yang mengakomodasi, mencoba mencari jalan tengah, mencoba mencari apa yang kita sebut dengan istilah Indonesian way. Tapi itulah kita indonesia," jelas dia.

Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP terbaru kepada Komisi III DPR RI pada 9 November 2022.

Tercatat, ada 5 pasal yang dihapus sehingga jumlahnya saat ini sebanyak 627 pasal dari 632 pasal.

Kelima pasal yang dihapus, meliputi soal advokat curang, praktek dokter dan dokter gigi curang, penggelandangan, unggas dan ternak, serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/12/06565351/wamenkumham-susun-rkuhp-di-negara-multietnis-tak-akan-sempurna-setiap-pasal

Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke