Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan MA Didesak Mundur Usai Dua Hakim Agung dan Pegawai Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/11/2022, 16:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta pimpinan Mahkamah Agung (MA) mengundurkan diri sebagai buntut kasus suap hakim agung.

Menurut Zaenur, kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati dan hakim agung lain serta sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga peradilan itu bersifat sistemik. Persoalan ini disebut menjadi penyakit kronis di tubuh MA.

“Para pimpinannya (MA) harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Zaenur dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Pengamat: Suap Hakim Agung di MA Sistemik, Tak Bisa Disebut Oknum

Dosen Fakultas Hukum UGM ini menilai di Indonesia harus terdapat standar dan kebiasaan baru, yakni pimpinan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan bawahannya.

“Selanjutnya adalah MA harus melakukan pembenahan internal secara mendasar, jangan lip service saja,” desak Zaenur.

Zaenur mendorong agar MA membersihkan anggotanya yang selama ini bermain praktik suap, melakukan pengawasan secara ketat, serta membuka pengaduan untuk masyarakat.

Pengaduan dimaksud adalah ketika masyarakat menerima perlakuan tidak wajar terkait proses peradilan yang ditempuh. Hal ini seperti adanya putusan hakim yang dinilai tidak masuk akal.

Baca juga: Jual Beli Perkara di MA Disebut Bisa Libatkan 3 Hakim Agung, KPK Didorong Usut Tuntas

“Misalnya sebagai pihak yang berperkara di MA dan badan peradilan di bawahnya. Itu biasanya kalau perkara-perkara tidak wajar juga karena faktor suap,” tutur Zaenur.

MA juga diminta melakukan perubahan secara mendasar terkait budaya kerja dan tidak menoleransi perbuatan gratifikasi dan suap.

Siapa saja yang melakukan gratifikasi dan suap, kata Zaenur, harus diberi sanksi tegas.

“Jangan alergi terhadap pengawasan dari eksternal khususnya Komisi Yudisial,” kata Zaenur.

Untuk diketahui, KPK beberapa waktu lalu menangkap hakim yustisial Elly Tri Pangestu, bersama sejumlah ASN di MA, pengacara dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca juga: Pusaran Suap Hakim Agung MA yang Kembali Dibongkar KPK

Setelah gelar pekara, KPK mengumumkan 10 tersangka dalam perkara ini. Selain Elly, Sudrajad Dimyati juga turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Lalu, ada Dessy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS kepaniteraan MA, serta Albasri dan Nuryanto Akmal selaku PNS MA. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Lalu, ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Halaman:


Terkini Lainnya

 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com