Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Suap Hakim Agung di MA Sistemik, Tak Bisa Disebut Oknum

Kompas.com - 11/11/2022, 14:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai, kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Mahkamah Agung (MA) merupakan masalah sistemik.

Zaenur mengatakan, kasus ini tidak bisa dipersempit hanya menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh oknum.

“Ini tidak boleh dilokalisir menjadi persoalan oknum, hanya persoalan pribadi, tidak,” kata Zaenur dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).

Menurut Zaenur, kasus suap pengurusan kasasi itu merupakan persoalan sistemik judicial corruption atau korupsi peradilan.

Pasalnya, jual beli perkara ini dilakukan secara berjejaring di internal MA.

Baca juga: Jual Beli Perkara di MA Disebut Bisa Libatkan 3 Hakim Agung, KPK Didorong Usut Tuntas

Perbuatan pidana itu diorganisir oleh sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA di berbagai jenjang, mulai tingkat bawah dan mengalir hingga Hakim Agung.

Selain itu, Zaenur juga menyoroti jumlah suap yang diterima PNS di MA (bukan hakim) yang nilainya lebih besar dari Hakim Agung.

Oleh karenanya, ia menilai bahwa kerusakan di internal MA sudah terjadi secara sistemik.

“Tidak bisa ini dianggap perbuatan pribadi dari para pelaku, tidak,” ujar Zaenur.

Dosen Fakultas UGM itu menilai, kasus suap Hakim Agung di MA ini merupakan bentuk kegagalan pengawasan dan pembinaan di lembaga peradilan.

Baca juga: Pusaran Suap Hakim Agung MA yang Kembali Dibongkar KPK

Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menggunakan rompi oranye tahanan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Berdasarkan pantauan Kompas.com, Sudrajad turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.30 WIB.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menggunakan rompi oranye tahanan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan pantauan Kompas.com, Sudrajad turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.30 WIB.

Zaenur menyakini, praktek suap pengurusan perkara di MA itu telah berlangsung bertahun-tahun. Sementara kasus suap Sudrajad Dimyati hanyalah fenomena puncak gunung es.

Ia menduga, praktik suap jual beli perkara itu tidak hanya terjadi di MA. Kasus serupa juga ditemukan di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Sebagaimana, pernah dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi, menurut saya, institusi peradilan, Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya itu mengalami situasi kronis yang belum sembuh dari penyakit korupsi,” ujar Zaenur.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.

Baca juga: KPK Konfirmasi 1 Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap

Halaman:


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com