Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ayon Diniyanto
Dosen

Ayon Diniyanto, S.H., M.H. merupakan dosen pada Jurusan Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan. Ayon panggilan akrabnya pernah mengenyam pendidikan Strata 1 (S1) di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang lulus tahun 2017 dan Strata 2 (S2) pada Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang lulus tahun 2019. Ayon saat ini selain mengajar juga sering menulis artikel di berbagai jurnal dan media massa terkait dengan isu hukum, demokrasi, dan politik.

Gagasan Fraksi DPD di DPR

Kompas.com - 10/11/2022, 13:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERNYATAAN Jimly Asshiddiqie tentang kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), menarik untuk dikaji secara mendalam.

Jimly, yang merupakan anggota DPD RI mengemukakan, bahwa DPD RI tidak mempunyai kewenangan dalam memutus.

Pernyataan tersebut seperti yang ditulis dalam Buku “Pancasila: Identitas Konstitusi Berbangsa dan Bernegara” (Asshiddiqie, 2020).

Padahal, kewenangan memutus dalam suatu kekuasaan sangat penting. Tidak ada artinya suatu kekuasaan tanpa mempunyai kewenangan untuk memutus. Artinya, ini merupakan suatu problem bagi lembaga negara yang diatur dalam konstitusi.

Sejatinya, lembaga yang diatur oleh hukum tertinggi harus mempunyai kewenangan yang kuat. Tidak relevan lembaga negara yang diatur dalam konstitusi, tetapi tidak mempunyai kewenangan.

Lebih miris jika dibandingkan dengan lembaga yang hanya diatur dalam undang-undang, tetapi mempunyai kewenangan yang relatif kuat. Jelas problem kelembagaan negara.

Mungkinkah Fraksi DPD RI?

Jimly dalam channel Youtube Akbar Faizal Uncensored kemudian merespons tentang masa depan DPD RI.

Jimly setidaknya memberikan empat solusi terhadap masa depan DPD RI. Kesatu, DPD RI dibubarkan.

Kedua, kembali seperti awal, yaitu tentang fraksi utusan golongan dan fraksi utusan daerah di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Ketiga, menjadikan DPD RI sebagai fraksi tersendiri dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Keempat membagi kewenangan antara DPD RI dengan DPR RI. DPD RI berwenang membahas substansi program. DPR RI berwenang membahas anggaran terhadap program.

Empat solusi tersebut dapat dilakukan hanya dengan mengubah konstitusi atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Fraksi DPD

Hemat penulis, ada satu solusi yang menarik untuk dikaji dan diperdebatkan, yaitu menjadikan DPD RI sebagai fraksi tersendiri di DPR RI.

Pertanyaannya, apakah hal tersebut mungkin dan bagaimana kendala yang nanti dihadapi?

Peluang menjadikan DPD RI sebagai fraksi di DPR RI sangat memungkinkan. Syaratnya hanya satu, seperti telah disebutkan, yaitu melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com