Salin Artikel

Gagasan Fraksi DPD di DPR

Jimly, yang merupakan anggota DPD RI mengemukakan, bahwa DPD RI tidak mempunyai kewenangan dalam memutus.

Pernyataan tersebut seperti yang ditulis dalam Buku “Pancasila: Identitas Konstitusi Berbangsa dan Bernegara” (Asshiddiqie, 2020).

Padahal, kewenangan memutus dalam suatu kekuasaan sangat penting. Tidak ada artinya suatu kekuasaan tanpa mempunyai kewenangan untuk memutus. Artinya, ini merupakan suatu problem bagi lembaga negara yang diatur dalam konstitusi.

Sejatinya, lembaga yang diatur oleh hukum tertinggi harus mempunyai kewenangan yang kuat. Tidak relevan lembaga negara yang diatur dalam konstitusi, tetapi tidak mempunyai kewenangan.

Lebih miris jika dibandingkan dengan lembaga yang hanya diatur dalam undang-undang, tetapi mempunyai kewenangan yang relatif kuat. Jelas problem kelembagaan negara.

Mungkinkah Fraksi DPD RI?

Jimly dalam channel Youtube Akbar Faizal Uncensored kemudian merespons tentang masa depan DPD RI.

Jimly setidaknya memberikan empat solusi terhadap masa depan DPD RI. Kesatu, DPD RI dibubarkan.

Kedua, kembali seperti awal, yaitu tentang fraksi utusan golongan dan fraksi utusan daerah di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Ketiga, menjadikan DPD RI sebagai fraksi tersendiri dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Keempat membagi kewenangan antara DPD RI dengan DPR RI. DPD RI berwenang membahas substansi program. DPR RI berwenang membahas anggaran terhadap program.

Empat solusi tersebut dapat dilakukan hanya dengan mengubah konstitusi atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Fraksi DPD

Hemat penulis, ada satu solusi yang menarik untuk dikaji dan diperdebatkan, yaitu menjadikan DPD RI sebagai fraksi tersendiri di DPR RI.

Pertanyaannya, apakah hal tersebut mungkin dan bagaimana kendala yang nanti dihadapi?

Peluang menjadikan DPD RI sebagai fraksi di DPR RI sangat memungkinkan. Syaratnya hanya satu, seperti telah disebutkan, yaitu melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Ada beberapa langkah pilihan yang dapat dilakukan, jika ingin menjadikan DPD RI sebagai fraksi di DPR RI melalui amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Pilihan pertama, yaitu dengan menambah ketentuan norma dalam UUD NRI Tahun 1945. Penambahan norma tersebut dengan menambah norma yang menyatakan bahwa DPD RI sebagai salah satu fraksi tetap di DPR RI.

Penambahan norma lain dengan menambah norma yang mengatur kewenangan DPD RI sebagai salah satu fraksi di DPR RI.

Pilihan kedua, yaitu dengan merumuskan kembali norma dalam konstitusi yang mengatur DPD RI. Perumusan kembali norma tersebut dengan menghapus norma yang sudah ada dan mengganti dengan norma baru.

Norma baru tersebut, misalnya, menyatakan: menjadikan DPD RI sebagai fraksi di DPR RI. Kemudian juga perlu dilakukan pengaturan ulang terkait kewenangan. Kewenangan yang dimaksud adalah kewenangan sebagai fraksi di DPR RI.

Pilihan ketiga, yaitu dengan menghapus pengaturan DPD RI dalam UUD NRI Tahun 1945. Selanjutnya pengaturan terkait DPD RI sebagai salah satu fraksi di DPR RI diatur dalam undang-undang.

Kira-kira tiga peluang tersebut yang dapat menjadikan DPD RI sebagai salah satu fraksi di DPR RI.

Kendala Fraksi DPD RI di DPR RI

Peluang DPD RI menjadi fraksi tidak serta merta, terbebas dari kendala. Ada beberapa kendala yang dapat menghampiri, apabila DPD RI benar-benar menjadi fraksi di DPR RI.

Pertama, kendala dalam soal representasi. DPD RI merupakan representasi daerah. Artinya, sebagai representasi daerah, DPD RI harus menyampaikan aspirasi daerah.

Keputusan yang diambil oleh fraksi DPD RI, juga harus menggambarkan kepentingan dan keinginan daerah.

Pertanyaannya, apakah aspirasi daerah dan keputusan fraksi DPD RI akan langsung disetujui dalam sidang paripurna DPR RI?

Pertanyaan tersebut merupakan pengantar kendala bagi fraksi DPD RI. Jika DPD RI menjadi fraksi, maka harus bersaing dengan fraksi lain yang ada di DPR RI.

Fraksi lain yang berasal dari partai politik pasti juga mempunyai aspirasi dan putusan tersendiri. Kondisi tersebut tentu mengharuskan semua fraksi di DPR RI bersepakat bersama dalam mengambil keputusan.

Lebih parahnya, jika pengambilan keputusan di DPR RI diakhiri dengan voting. Nasib fraksi DPD RI bisa tidak akan baik.

Berkaca pada komposisi angota DPD RI dan DPR RI periode 2019-2024, jumlah anggota DPD RI saat ini sebanyak 136 anggota. Sementara jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota.

Total jumlah anggota DPD RI dan DPR RI sebanyak 711 anggota. Jika DPD RI menjadi fraksi di DPR, maka prosentase anggota hanya 19,12 persen.

Adapun fraksi lain di DPR RI yang berasal dari partai politik mempunyai prosentase 80,87 persen. Komposisi tersebut membuat fraksi DPD RI tidak mayoritas (50 persen lebih). Tentu komposisi tersebut membuat fraksi DPD RI akan kesulitan dalam mengambil keputusan.

Misalnya, menyangkut keputusan terkait daerah. Ada perdebatan antara fraksi DPD RI dengan fraksi-fraksi yang lain.

Jika keputusan diambil secara voting, maka sudah pasti fraksi DPD RI akan kalah dengan gabungan fraksi lain yang berasal dari partai politik.

Jika DPD RI bergabung dengan fraksi dari partai politik untuk mendapat suara mayoritas, tidak ada jaminan kepentingan fraksi DPD RI atau kepentingan daerah terakomodir semua.

Artinya independensi dan kewenangan fraksi DPD RI dapat lemah. Lemah karena mempunyai celah kompromi dengan fraksi yang lain. Ini tentu menjadi sebuah kendala kedepan.

Belum lagi kendala dalam mengonsolidasikan internal fraksi DPD RI. Anggota DPD RI bukan berasal dari partai politik, melainkan berasal dari perwakilan daerah.

Hal ini tentu menjadi sulit untuk membuat anggota DPD RI solid. Masing-masing anggota mempunyai kedaulatan tersendiri.

Terlebih tidak ada ketentuan recall sebagai anggota DPD RI apabila tidak sesuai dengan pendapat anggota yang lain. Hal ini berbeda dengan partai politik yang dapat melakukan recall anggota sesuai ketentuan.

Misalnya anggota fraksi partai politik tertentu dapat melakukan recall kepada anggotanya di DPR RI apabila melanggar ketentuan partai. Tinggal nanti diuji di Mahkamah Partai Politik dan pengadilan.

Kondisi tersebut tidak berlaku bagi anggota DPD RI yang masing-masing anggota mempunyai kekuatan yang sama dan tidak dibawah oleh institusi tertentu.

Kendala-kendala tersebut hendaknya dipikirkan terlebih dahulu jalan penyelesaiannya, apabila benar-benar menjadikan DPD RI sebagai fraksi di DPR RI.

Namun, bukan berarti tanpa solusi. Bila DPD RI benar-benar sebagai fraksi, ada beberapa solusi yang dapat dilakukan.

Misalnya, dengan memberikan kekehususan bagi DPD RI. Kekhususan tersebut dapat dilakukan dengan menjadikan anggota fraksi di DPD RI hanya sebagai anggota di komisi-komisi dalam DPR RI yang berkaitan dengan urusan daerah saja.

Kemudian, terkait pembahasan yang menyangkut dengan daerah. Prosentasi fraksi DPD RI di sidang paripurna DPR RI dihitung sebesar 50 persen. Fraksi DPD RI sebanding dengan gabungan seluruh fraksi dari partai poitik.

Bisa juga secara konkret jumlah anggota DPD RI ditambah menjadi sebanyak 50 persen jumlah total anggota DPR RI.

Hal ini dapat menguatkan posisi fraksi DPD RI dalam memutuskan. Khususnya menyangkut keputusan tentang daerah.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/13345671/gagasan-fraksi-dpd-di-dpr

Terkini Lainnya

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke