Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ayon Diniyanto
Dosen

Ayon Diniyanto, S.H., M.H. merupakan dosen pada Jurusan Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan. Ayon panggilan akrabnya pernah mengenyam pendidikan Strata 1 (S1) di Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang lulus tahun 2017 dan Strata 2 (S2) pada Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang lulus tahun 2019. Ayon saat ini selain mengajar juga sering menulis artikel di berbagai jurnal dan media massa terkait dengan isu hukum, demokrasi, dan politik.

Gagasan Fraksi DPD di DPR

Kompas.com - 10/11/2022, 13:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERNYATAAN Jimly Asshiddiqie tentang kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), menarik untuk dikaji secara mendalam.

Jimly, yang merupakan anggota DPD RI mengemukakan, bahwa DPD RI tidak mempunyai kewenangan dalam memutus.

Pernyataan tersebut seperti yang ditulis dalam Buku “Pancasila: Identitas Konstitusi Berbangsa dan Bernegara” (Asshiddiqie, 2020).

Padahal, kewenangan memutus dalam suatu kekuasaan sangat penting. Tidak ada artinya suatu kekuasaan tanpa mempunyai kewenangan untuk memutus. Artinya, ini merupakan suatu problem bagi lembaga negara yang diatur dalam konstitusi.

Sejatinya, lembaga yang diatur oleh hukum tertinggi harus mempunyai kewenangan yang kuat. Tidak relevan lembaga negara yang diatur dalam konstitusi, tetapi tidak mempunyai kewenangan.

Lebih miris jika dibandingkan dengan lembaga yang hanya diatur dalam undang-undang, tetapi mempunyai kewenangan yang relatif kuat. Jelas problem kelembagaan negara.

Mungkinkah Fraksi DPD RI?

Jimly dalam channel Youtube Akbar Faizal Uncensored kemudian merespons tentang masa depan DPD RI.

Jimly setidaknya memberikan empat solusi terhadap masa depan DPD RI. Kesatu, DPD RI dibubarkan.

Kedua, kembali seperti awal, yaitu tentang fraksi utusan golongan dan fraksi utusan daerah di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Ketiga, menjadikan DPD RI sebagai fraksi tersendiri dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Keempat membagi kewenangan antara DPD RI dengan DPR RI. DPD RI berwenang membahas substansi program. DPR RI berwenang membahas anggaran terhadap program.

Empat solusi tersebut dapat dilakukan hanya dengan mengubah konstitusi atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).

Fraksi DPD

Hemat penulis, ada satu solusi yang menarik untuk dikaji dan diperdebatkan, yaitu menjadikan DPD RI sebagai fraksi tersendiri di DPR RI.

Pertanyaannya, apakah hal tersebut mungkin dan bagaimana kendala yang nanti dihadapi?

Peluang menjadikan DPD RI sebagai fraksi di DPR RI sangat memungkinkan. Syaratnya hanya satu, seperti telah disebutkan, yaitu melakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Rakernas IV PDI-P

Presiden Jokowi Bakal Hadiri Rakernas IV PDI-P

Nasional
Kaesang Ajak Anggota Arus Bawah Jokowi Jadi Caleg PSI

Kaesang Ajak Anggota Arus Bawah Jokowi Jadi Caleg PSI

Nasional
KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Widya Chandra

Nasional
SBY, Prabowo, JK, dan Kaesang Hadiri Ultah ke-76 Luhut

SBY, Prabowo, JK, dan Kaesang Hadiri Ultah ke-76 Luhut

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan: Menolak Lupa, Merawat Asa Keadilan

Setahun Tragedi Kanjuruhan: Menolak Lupa, Merawat Asa Keadilan

Nasional
Kemenlu: 8 WNI Jadi Korban Ledakan Tabung Gas di Taiwan

Kemenlu: 8 WNI Jadi Korban Ledakan Tabung Gas di Taiwan

Nasional
PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dukung Capres Selain Ganjar

PDI-P Yakin Jokowi Tak Akan Dukung Capres Selain Ganjar

Nasional
Cak Imin 'Khawatir' Suara PKB Tergerus PSI, Kaesang: Tergantung Masyarakat yang Memilih

Cak Imin "Khawatir" Suara PKB Tergerus PSI, Kaesang: Tergantung Masyarakat yang Memilih

Nasional
Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Anggota Komisi X DPR Minta Sekolah Deteksi Perilaku Aneh Anak

Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Anggota Komisi X DPR Minta Sekolah Deteksi Perilaku Aneh Anak

Nasional
Sekelompok Orang Mengatasnamakan Projo Dukung Ganjar pada Pilpres 2024

Sekelompok Orang Mengatasnamakan Projo Dukung Ganjar pada Pilpres 2024

Nasional
Ungkap Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri: Semua Dipilih Presiden

Ungkap Proses Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri: Semua Dipilih Presiden

Nasional
Relawan Arus Bawah Jokowi Pastikan Dukung PSI Masuk Senayan

Relawan Arus Bawah Jokowi Pastikan Dukung PSI Masuk Senayan

Nasional
Anggap 'Bullying' di Cilacap Bukan Kenakalan Anak, Anggota Komisi X: Kekerasan Penganiayaan

Anggap "Bullying" di Cilacap Bukan Kenakalan Anak, Anggota Komisi X: Kekerasan Penganiayaan

Nasional
KPK Periksa 403 LHKPN pada Triwulan Ketiga 2023, 8 Terindikasi Terima Uang

KPK Periksa 403 LHKPN pada Triwulan Ketiga 2023, 8 Terindikasi Terima Uang

Nasional
RDMP Balikpapan, Proyek Terbesar Sepanjang Sejarah Pertamina Capai 82 Persen

RDMP Balikpapan, Proyek Terbesar Sepanjang Sejarah Pertamina Capai 82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com