Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

Restorative Justice Versi Polisi

Kompas.com - 09/11/2022, 13:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Padahal, ketika proses penyidikan berlangsung, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus memiliki dua alat bukti yang sah.

Terhadap alasan ini, nampaknya alat bukti yang telah ada dianulir sendiri oleh penyidik. Hal ini menimbulkan kesan penyidik tidak hati-hati dalam menilai alat bukti yang dipergunakan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Alasan kedua, peristiwa yang dipersangkakan bukan peristiwa pidana. Kalau menggunakan alasan ini, maka penyidik juga menunjukkan ketidak hati-hatian atau ketidakprofesionalan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Jelas sekali pada Pasal 1 angka (5) KUHAP: Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Ketika dilakukan penyelidikan dan penyidik yakin dengan dukungan alat bukti, maka dilanjutkan dengan penyidikan. Sebaliknya penyidik dapat menetapkan perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana sehingga harus dihentikan.

Selanjutnya alasan demi hukum terbitnya SP3 didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu (1) nebis in idem; (2) tersangka meninggal dunia; (3) daluarsa.

Pasal 76 KUHP yang mengatur tentang orang tidak boleh dituntut dua kali atas perkara yang sama. Selain itu, apabila tersangka meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP. Alasan ketiga adalah daluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHP.

Tentang daluarsa ini ada empat kategori, yaitu:

  1. Sudah lewat satu tahun untuk tindak pidana percetakan
  2. Sudah lewat 6 tahun, untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana denda, kurungan atau penjara tidak lebih dari 3 tahun
  3. Sesudah 12 tahun, untuk tindak pidana dengan ancaman pidana lebih dari 3 tahun
  4. Sesudah lewat 18 tahun, untuk tindak pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Restorative Justice versi Polisi

Salah satu dasar peraturan yang digunakan dalam menerapkan Restorative Justice adalah adanya Nota Kerjasama lembaga penegak hukum, yakni Nota Kesepakatan Bersama Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Restorative Justice yang disusun serta dituangkan dalam Nomor 131/KMS/SKB/X/2012, Nomor M-HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP-06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012.

Restorative Justice digunakan sebagai prinsip dalam mengatur penanganan di dalam menyelesaikan perkara tindak pidana.

Kesepakatan Bersama yang telah diciptakan inilah yang menjadi dasar dalam penyelesaian suatu perkara pidana dengan menerapkan prinsip restorative justice.

Dalam pelaksanaannya masing-masing lembaga negara seperti MA, Kejagung, Polri membuat peraturan lebih lanjut untuk digunakan sebagai pedoman dalam melakukan penanganan perkara tindak pidana, antara lain Surat Edaran Kapolri No. SE /8 / VII/ 2018 Tahun 2018, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019, PERJA No. 15 Tahun 2020, Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA No. 1691/ DJU/ SK/ PS.00/ 12/ 2020.

Pengaturan yang dibuat oleh masing-masing lembaga penegak hukum di atas mengatur tentang prinsip Restorative Justice yang digunakan dalam menyelesaikan perkara pidana yang dimulai pada saat penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga tahap akhirnya pada pemeriksaan sidang di pengadilan.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA No. 1691/ DJU/ SK/ PS.00/ 12/ 2020, mengatur penerapan Restorative Justice dalam penanganan perkara tindak pidana ringan, perempuan yang berhadapan dengan hukum, anak, dan narkotika di pengadilan negeri.

Bagian lampiran, dijelaskan perkara tindak pidana ringan dapat diselesaikan dengan Restorative Justice sebagaimana diatur Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan Pasal 482 KUHP yang diancam pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda dengan nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com