JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, Erman Umar, meminta sidang pemeriksaan 10 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Rabu (9/11/2022), agar bisa dipisah.
Hal itu disampaikan Erman menanggapi pernyataann ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa yang akan menggabungkan pemeriksaan 10 saksi memberikan keterangan sacara bersamaan.
Baca juga: 10 Saksi Hadir di Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, Termasuk ART Susi dan Kodir
Adapun 10 saksi yang dihadirkan terdiri asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo yang berada di jalan Saguling, Duren Tiga dan Bangka serta ajudan dan sopir mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Kami mengusulkan agar persidangan tidak digabung," kata Erman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, (9/11/2022).
Hakim Wahyu pun menjelaskan bahwa 10 saksi yang akan memberikan keterangan untuk terdakwa Ricky dan Kuat sudah tiga kali menjalani sidang dengan terdakwa berbeda.
Menurut hakim ketua majelis, keterangan dari 10 saksi yang bekerja untuk Ferdy Sambo itu tidak akan berubah.
Adapun mereka yang jadi saksi adalah ART di rumah Saguling bernama Susi, dan security atau petugas kemanan di rumah Saguling bernama Damianus Laba Kobam atau Damson.
Kemudian, saksi yang berasal dari rumah Sambo yang berada di Jalan Bangka adalah ART bernama Abdul Somad, dan petugas keamanan di rumah itu bernama Alfonsius Dua Lurang.
Baca juga: Hari Ini, Ricky-Kuat Bakal Bertemu ART-Ajudan Ferdy Sambo di Persidangan
Lebih lanjut, saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, yakni ART bernama Daryanto atau Kodir, dan sekuriti kompleks bernama Marjuki.
Selain itu, jaksa juga menghadirkan aide de camp (ADC) atau ajudan Sambo bernama Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan juga sopir Sambo bernama Prayogi Iktara Wikaton, serta saksi lainnya bernama Farhan Sabilah.
"Mereka sudah beri keterangan di sidang terdakwa Richard Eliezer, kemudian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka sudah kami pisahkan (antara kelompok) ART dan ajudan, keterangan mereka tidak banyak berubah pada saat (menjadi) saksi (untuk terdakwa) Richard Eliezer,” terang hakim Wahyu.
“Para ajudan tetap pada keterangan yang sama. Kami gabung, karena kami sudah tahu apa yang mau dijelaskannya di persidangan," jelas dia.
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut 1 Eks Ajudan Batal Menikah karena Terseret Kasus Brigadir J
Mendengar penjelasan itu, Erman tetap keberatan bila saksi yang bakal memberikan keterangan dalam sidang kliennya digabungkan.
Ia menilai persidangan yang dilakukan dengan saksi sebanyak 10 orang secara bersamaan akan menyulitkan mencari kebenaran material di persidangan.
Atas keberatan tersebut, Hakim Wahyu pun mengabulkan permintaan Erman dengan memisahkan dua kelompok saksi antara para ajudan dan ART Ferdy Sambo.
Sidang pun dimulai dengan mendengarkan saksi dari para mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Oke per kelompok saja, para ajudan di sini dan lainnya silakan di luar," kata Hakim Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.