Salin Artikel

Kubu Ricky Keberatan Saksi Digabung, Hakim Putuskan Pisah Keterangan Ajudan dan ART Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, Erman Umar, meminta sidang pemeriksaan 10 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini, Rabu (9/11/2022), agar bisa dipisah.

Hal itu disampaikan Erman menanggapi pernyataann ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa yang akan menggabungkan pemeriksaan 10 saksi memberikan keterangan sacara bersamaan.

Adapun 10 saksi yang dihadirkan terdiri asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo yang berada di jalan Saguling, Duren Tiga dan Bangka serta ajudan dan sopir mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Kami mengusulkan agar persidangan tidak digabung," kata Erman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, (9/11/2022).

Hakim Wahyu pun menjelaskan bahwa 10 saksi yang akan memberikan keterangan untuk terdakwa Ricky dan Kuat sudah tiga kali menjalani sidang dengan terdakwa berbeda.

Menurut hakim ketua majelis, keterangan dari 10 saksi yang bekerja untuk Ferdy Sambo itu tidak akan berubah.

Adapun mereka yang jadi saksi adalah ART di rumah Saguling bernama Susi, dan security atau petugas kemanan di rumah Saguling bernama Damianus Laba Kobam atau Damson.

Kemudian, saksi yang berasal dari rumah Sambo yang berada di Jalan Bangka adalah ART bernama Abdul Somad, dan petugas keamanan di rumah itu bernama Alfonsius Dua Lurang.

Lebih lanjut, saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, yakni ART bernama Daryanto atau Kodir, dan sekuriti kompleks bernama Marjuki.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan aide de camp (ADC) atau ajudan Sambo bernama Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, dan juga sopir Sambo bernama Prayogi Iktara Wikaton, serta saksi lainnya bernama Farhan Sabilah.

"Mereka sudah beri keterangan di sidang terdakwa Richard Eliezer, kemudian Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka sudah kami pisahkan (antara kelompok) ART dan ajudan, keterangan mereka tidak banyak berubah pada saat (menjadi) saksi (untuk terdakwa) Richard Eliezer,” terang hakim Wahyu.

“Para ajudan tetap pada keterangan yang sama. Kami gabung, karena kami sudah tahu apa yang mau dijelaskannya di persidangan," jelas dia.

Mendengar penjelasan itu, Erman tetap keberatan bila saksi yang bakal memberikan keterangan dalam sidang kliennya digabungkan.

Ia menilai persidangan yang dilakukan dengan saksi sebanyak 10 orang secara bersamaan akan menyulitkan mencari kebenaran material di persidangan.

Atas keberatan tersebut, Hakim Wahyu pun mengabulkan permintaan Erman dengan memisahkan dua kelompok saksi antara para ajudan dan ART Ferdy Sambo.

Sidang pun dimulai dengan mendengarkan saksi dari para mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri tersebut.

"Oke per kelompok saja, para ajudan di sini dan lainnya silakan di luar," kata Hakim Wahyu.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/11215911/kubu-ricky-keberatan-saksi-digabung-hakim-putuskan-pisah-keterangan-ajudan

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke