Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/11/2022, 12:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi terlihat langsung menghampiri kedua majikannya saat tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Susi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) bersama 12 orang saksi lainnya dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memeluk saksi sekaligus asisten rumah tangganya, Susi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memeluk saksi sekaligus asisten rumah tangganya, Susi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.

Baca juga: BERITA FOTO: Sambo Cium dan Peluk Putri Candrawathi Jelang Sidang

Pantauan Kompas.com di lokasi, Susi tampak menghampiri Putri Candrawathi yang berada di kursi terdakwa di antara kuasa hukumnya.

Susi lantas berpelukan dengan Putri Candrawathi seraya istri Ferdy Sambo itu mengelus-eluh pundak belakang ART-nya tersebut.

Usai berpelukan dengan Putri Candrawathu, Susi lantas menghampiri Ferdy Sambo dan mencium tangan mantan Kepala Divisi Profesi dan Kemanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memeluk saksi sekaligus asisten rumah tangganya, Susi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memeluk saksi sekaligus asisten rumah tangganya, Susi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.

Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy dan Putri, Arman Hanis mengatakan, belasan orang yang bakal bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu merupakan saksi yang pernah memberikan keterangan pada sidang Richard Eliezer pada Senin (31/10/2022) lalu.

Mereka terdiri asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo yang berada di jalan Saguling, Duren Tiga dan Bangka serta ajudan dan sopir mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Disampaikan jaksa penuntut umum (saksinya) sama seperti sidang Richard," ujar Arman kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi mengusap wajah saksi sekaligus asisten rumah tangganya, Susi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi mengusap wajah saksi sekaligus asisten rumah tangganya, Susi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.

Baca juga: BERITA FOTO: JPU Hadirkan 10 Orang Saksi di Sidang Sambo dan Putri Candrawathi

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai salah satu saksi dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat  persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi dihadirkan sebagai salah satu saksi dengan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.

Baca juga: Pengacara Sambo-Putri Protes Kesempatan Tanya Saksi Tak Seimbang, Hakim: Kita Gali Keterangan Materiil

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan kali ini.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Penulis Irfan Kamil | Editor Novianti Setuningsih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soal Bidding Piala Dunia dan Olimpiade, Erick Thohir: Jangan Mimpi Terlalu Jauh

Soal Bidding Piala Dunia dan Olimpiade, Erick Thohir: Jangan Mimpi Terlalu Jauh

Nasional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, AHY: Itu Uang Rakyat!

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, AHY: Itu Uang Rakyat!

Nasional
Indonesia dan Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Indonesia dan Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

Nasional
Lantik PJU dan 7 Kapolda, Kapolri Ingatkan untuk Implementasikan Arahan Presiden Jokowi

Lantik PJU dan 7 Kapolda, Kapolri Ingatkan untuk Implementasikan Arahan Presiden Jokowi

Nasional
KTT ASEAN 2023, Kemenkominfo Pastikan Kesiapan Kualitas Jaringan Telekomunikasi di Labuan Bajo

KTT ASEAN 2023, Kemenkominfo Pastikan Kesiapan Kualitas Jaringan Telekomunikasi di Labuan Bajo

Nasional
PPP Yakin Jokowi 'Reshuffle' Berdasarkan Indeks Kinerja Masing-masing Menteri

PPP Yakin Jokowi "Reshuffle" Berdasarkan Indeks Kinerja Masing-masing Menteri

Nasional
Erick Thohir Janji Segera Negosiasi dengan FIFA untuk Hindari Sanksi

Erick Thohir Janji Segera Negosiasi dengan FIFA untuk Hindari Sanksi

Nasional
Presiden FIFA Kirim Surat Khusus ke Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Presiden FIFA Kirim Surat Khusus ke Jokowi Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
Polri Kembali Ingatkan, Gaya Hidup Mewah Jajaran Kepolisian Ada Sanksinya

Polri Kembali Ingatkan, Gaya Hidup Mewah Jajaran Kepolisian Ada Sanksinya

Nasional
Erick Thohir: FIFA Anggap Penolakan terhadap Israel Bentuk Intervensi

Erick Thohir: FIFA Anggap Penolakan terhadap Israel Bentuk Intervensi

Nasional
PB IDI: Oralit Tidak untuk Orang Sehat, Berisiko Hipernatremia dan Hiperglikemia

PB IDI: Oralit Tidak untuk Orang Sehat, Berisiko Hipernatremia dan Hiperglikemia

Nasional
MAKI: Dugaan Gratifikasi Rafael Bisa Jadi Pintu Masuk Buka Kasus Lain yang Lebih Besar

MAKI: Dugaan Gratifikasi Rafael Bisa Jadi Pintu Masuk Buka Kasus Lain yang Lebih Besar

Nasional
RUU Pembatasan Uang Kartal Ditertawakan DPR, ICW: Gambaran Suram Masa Depan

RUU Pembatasan Uang Kartal Ditertawakan DPR, ICW: Gambaran Suram Masa Depan

Nasional
Ketum PSSI: Presiden Tak Mau Indonesia Terkucilkan dari Peta Sepak Bola Dunia

Ketum PSSI: Presiden Tak Mau Indonesia Terkucilkan dari Peta Sepak Bola Dunia

Nasional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U-20, Jokowi Perintahkan Erick Thohir Lakukan Dua Hal

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U-20, Jokowi Perintahkan Erick Thohir Lakukan Dua Hal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke