JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada lima orang tokoh nasional pada Senin (7/11/2022).
Penetapan gelar Pahlawan Nasional tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
Penganugerahan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96/TK/2022 Tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang dibacakan Sekretaris Militer Presiden Laksamana Pertama (Laksma) Hersan.
Laksma Hersan membacakan lima tokoh yang dianugerahi gelar pahlawan, berikut rinciannya:
Pertama, Presiden Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum DR. dr. H. R. Soeharto dari Jawa Tengah.
Baca juga: Daftar 5 Tokoh yang Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Soeharto disebut telah berjuang bersama Presiden Soekarno dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia.
Setelah kemerdekaan, almarhum Soeharto ikut serta dalam pembangunan sejumlah infrastruktur di Tanah Air.
Soeharto juga juga dikenal sebagai salah seorang pendiri berdirinya IDI (Ikatan Dokter Indonesia).
Kedua, Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum KGPAA Paku Alam VIII yang merupakan Raja Paku Alam dari tahun 1937-1989.
Beberapa jasa yang telah diberikan almarhum KGPAA Paku Alam VIII antara lain bersama Sultan Hamengkubowono IX dari Keraton Yogyakarta mengintegrasikan diri pada awal kemerdekaan Republik Indonesia sehingga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi utuh hingga saat ini.
Baca juga: Jokowi Akan Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 5 Tokoh Bulan Ini
Sehari setelah kemerdekaan, Paku Alam VIII menyatakan bergabung ke NKRI. Setelahnya, Yogyakarta menjadi ibu kota yang kedua dari Republik ketika terjadi agresi Belanda pada 1946.
Ketiga, Presiden Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum dr. Raden Rubini Natawisastra, dari Kalimantan Barat.
Almarhum Rubini Natawisastra telah menjalankan misi kemanusiaan sebagai dokter keliling pada saat kemerdekaan.
Bahkan, almarhum bersama istrinya dijatuhi hukuman mati oleh Jepang karena perjuangannya yang gigih untuk kemerdekaan Republik Indonesia.
Keempat, Jokowi menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dari Maluku Utara.
Selama 32 tahun almarhum H. Salahuddin bin Talibuddin dinilai telah berjuang dan ikut membangun Indonesia berdasarkan Pancasila.
Baca juga: KGPAA Paku Alam VIII jadi Pahlawan Nasional, Raja dari Yogyakarta yang Nyatakan Gabung ke Indonesia
Kelima, kepala negara menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum K.H. Ahmad Sanusi dari Jawa Barat.
Almarhum Kyai Ahmad Sanusi merupakan salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang belum mendapat gelar pahlawan nasional.
Ia juga tokoh Islam yang memperjuangkan dasar negara yang menghasilkan kompromi lahirnya negara Pancasila.
Setelah Keppres dibacakan, Presiden Jokowi menyerahkan plakat gelar pahlawan nasional kepada masing-masing ahli waris mereka.
Penganugerahan gelar tersebut dihadiri sejumlah pejabat nasional dan kepala daerah.
Di antaranya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca juga: HR Soeharto, Dokter Pribadi Soekarno yang Dianugerahi Gelar Pahlawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.