JAKARTA, KOMPAS.com – Sepanjang 2022, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangani sejumlah kasus investasi bodong berkedok robot trading.
Beberapa kasus di antaranya pun banyak yang melibatkan figur publik, khususnya artis dan influencer ternama di Indonesia.
Baca juga: PPATK Blokir 150 Rekening Reza Paten Net89, Perputaran Uang Rp 1 Triliun Lebih
Di awal tahun publik digegerkan dengan adanya kasus binary option platform Binomo.
Ratusan korban melaporkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz karena merasa ditipu dan dirugikan.
"Total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp 72.138.093.000," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, pada 21 April 2022.
Baca juga: Fakarich, Guru Binomo Indra Kenz, Divonis 10 Tahun Penjara
Dari kasus itu, polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk influencer Indra Kenz. Ia berperan sebagai afilitaor atau mitra Binomo yang merekrut orang untuk bergabung aplikasi tersebut.
Tersangka lainnya adalah Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich. Ia juga merupakan mitra aplikasi Binomo sekaligus guru atau orang yang mengajarkan Indra Kenz.
Ketiga, ada Development Manager platform Binomo atau perekrut mitra Binomo bernama Brian Edgar Nababan.
Selanjutnya, ada tersangka atas nama Wiki (WMN) yang berperan sebagai admin dari akun Telegram Binomo milik Indra Kenz.
Tiga tersangka lainnya di kasus Binomo yakni adik Indra Kenz, Nathania Kesuma; pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.
Baca juga: Korban Investasi Binomo Minta Aset Indra Kenz Disita untuk Ganti Rugi ke Mereka
Ketiganya diduga terlibat dalam proses pencucian uang hasil kejahatan aplikasi Binomo.
Sejumlah aset milik para tersangka telah disita dan kasus tersebut saat ini sedang diproses di tahap persidangan.
Kasus lainnya, yakni kasus investasi bodong berkedok robot trading aplikasi DNA Pro, yang juga melibatkan sejumlah artis.
Setidaknya polisi menerima lima laporan korban yang berbeda dalam kasus tersebut. Diduga, akumulasi kerugian korban juga mencapai Rp 97 miliar.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk co-founder yang bernama Steven Richard atau Stefanus Richard.
Baca juga: Berkas Lengkap, 10 Tersangka Kasus DNA Pro Segera Disidang
Dari 14 tersangka, sebanyak tiga orang telah ditahan. Sedangkan enam lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Ada 11 tersangka (ditahan) dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 27 Mei 2022.
Adapun sederet figur publik juga ikut diperiksa karena diduga menerima uang hasil kejahatan aplikasi tersebut.
Para publik figur tersebut adalah Ivan Gunawan, Rizky Billar, Lesti Kejora, Marcello Tahitoe alias Ello, Billy Syahputra, Sri Rossa Roslaina Handiyani atau Rossa, hingga Putri Una Astari Thamrin atau DJ Una.
Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Kasus DNA Pro, Polisi Sita Jam Tangan dan Kendaraan Mewah
Mereka diperiksa pada pertengahan hingga akhir bulan April 2022. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
Dalam proses pemeriksaan, influencer tersebut antara lain Rizky Billar dan Lesti Kejora, Rossa, serta Ivan Gunawan langsung mengembalikan uang yang mereka terima terkait kasus DNA Pro.
Selanjutnya, ada kasus investasi bodong berkedok binary option aplikasi Quotex. Dalam kasus itu, influencer Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga kerugian para korban dari kasus itu sebesar Rp24.366.695.782. Polisi juga telah menyita senilai Rp 64 miliar aset milik Doni Salmanan.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salamanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) dini hari.
Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Aplikasi Qoutex, Doni Salmanan Ditahan di Rutan Bareskrim
Dari kasus ini, ada juga sederet artis dan publik figur yang diperiksa karena menerima barang serta uang, dan melakukan transaksi jual-beli dari Doni.
Para artis itu adalah Atta Halilintar, Rizky Febian, Reza Arap, hingga Arief Muhammad. Para figur publik itu juga telah mengembalikan uang yang diterima dari Doni kepada penyidik.
Kasus tersebut kini tengah berproses di tahap persidangan.
Bareskrim Polri juga pernah menangani kasus penipuan berkedok robot trading aplikasi Fahrenheit. Salah satu korban dari aplikasi tersebut adalah aktor, Chris Ryan.
Chris dan sejumlah korban lainnya sempat melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada Selasa (15/3/2022). Pihak Fahrenheit diduga sengaja menghilangkan uang yang dimasukkan para anggota aplikasi.
Baca juga: Bareskrim Blokir Uang Rp 70 Miliar dari Rekening Tersangka Kasus Robot Trading Fahrenheit
Kuasa hukum Chris bersama korban lainnya, Sukma Bambang Susilo, menyatakan bahwa kliennya merugi sekitar Rp 40 miliar. Menurut dia, jumlah korban yang ditanganinya sekitar 80 orang.
"Untuk nilai kerugian yang saya tangani lebih kurang Rp 40 miliar," ujar pengacara para korban, Sukma Bambang Susilo, kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Sukma mengatakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pernah mengumumkan aplikasi Fahrenheit ilegal. Pengumuman tersebut kemudian membuat para anggota robot trading Fahrenheit sadar sudah tertipu.
Baca juga: Bareskrim Duga Kerugian 550 Korban Kasus Robot Trading Fahrenheit Mencapai Rp 480 Miliar
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan kerugian 550 korban robot trading platform Fahrenheit mencapai Rp 480 miliar.
Dalam kasus penipuan Fahrenheit, Bareskrim sudah menetapkan dan menangkap tersangka yakni Direktur Utama PT FSP Akademi Pro Hendry Susanto pada 23 Maret 2022.
Kasus ini tidak hanya ditangani oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyidikan dan menetapkan 4 tersangka berinisial D, IL, DB, dan MF.
Beberapa waktu belakangan ini, Bareskrim kembali menerima laporan soal dugaan investasi bodong berkedok robot trading platform Net89.
Para korban melaporkan kasusnya ke Bareskrim pada 26 Oktober 2022, termasuk pendiri aplikasi dan sejumlah publik figur yang diduga ikut menerima uang hasil kejahatan dari aplikasi tersebut.
Baca juga: Atta Halilintar, Taqy Malik hingga Mario Teguh Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Robot Trading Net89
Para figur publik tersebut yakni Atta Halilintar, Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.
Polisi menyebut tengah menyusun jadwal untuk memeriksa para publik figur itu.
Pemilik pemilik robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Minggu (6/11/2022).
Baca juga: PPATK Blokir 150 Rekening Reza Paten Net89, Perputaran Uang Rp 1 Triliun Lebih
Sementara itu, Kepala Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah menyebutkan, menyebut pihaknya telah memblokir rekening milik Reza Paten.
Tak hanya rekening milik Reza Paten, Natsir menyebutkan, pihaknya juga sudah memblokir sejumlah rekening lain yang juga berkaitan dengan penipuan investasi bodong tersebut.
"Benar sudah diblokir rekening yang terindikasi dengan dugaan kejahatan tersebut," ujar Natsir saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.