JAKARTA, KOMPAS.com – Sepanjang 2022, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangani sejumlah kasus investasi bodong berkedok robot trading.
Beberapa kasus di antaranya pun banyak yang melibatkan figur publik, khususnya artis dan influencer ternama di Indonesia.
Baca juga: PPATK Blokir 150 Rekening Reza Paten Net89, Perputaran Uang Rp 1 Triliun Lebih
Di awal tahun publik digegerkan dengan adanya kasus binary option platform Binomo.
Ratusan korban melaporkan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz karena merasa ditipu dan dirugikan.
"Total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp 72.138.093.000," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, pada 21 April 2022.
Baca juga: Fakarich, Guru Binomo Indra Kenz, Divonis 10 Tahun Penjara
Dari kasus itu, polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk influencer Indra Kenz. Ia berperan sebagai afilitaor atau mitra Binomo yang merekrut orang untuk bergabung aplikasi tersebut.
Tersangka lainnya adalah Fakar Suhartami Pratama (FSP) alias Fakarich. Ia juga merupakan mitra aplikasi Binomo sekaligus guru atau orang yang mengajarkan Indra Kenz.
Ketiga, ada Development Manager platform Binomo atau perekrut mitra Binomo bernama Brian Edgar Nababan.
Selanjutnya, ada tersangka atas nama Wiki (WMN) yang berperan sebagai admin dari akun Telegram Binomo milik Indra Kenz.
Tiga tersangka lainnya di kasus Binomo yakni adik Indra Kenz, Nathania Kesuma; pacar Indra Kenz, Vanessa Khong; dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.
Baca juga: Korban Investasi Binomo Minta Aset Indra Kenz Disita untuk Ganti Rugi ke Mereka
Ketiganya diduga terlibat dalam proses pencucian uang hasil kejahatan aplikasi Binomo.
Sejumlah aset milik para tersangka telah disita dan kasus tersebut saat ini sedang diproses di tahap persidangan.
Kasus lainnya, yakni kasus investasi bodong berkedok robot trading aplikasi DNA Pro, yang juga melibatkan sejumlah artis.
Setidaknya polisi menerima lima laporan korban yang berbeda dalam kasus tersebut. Diduga, akumulasi kerugian korban juga mencapai Rp 97 miliar.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus penipuan via robot trading DNA Pro, termasuk co-founder yang bernama Steven Richard atau Stefanus Richard.
Baca juga: Berkas Lengkap, 10 Tersangka Kasus DNA Pro Segera Disidang