Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenangan 5 Parpol dalam Sengketa Verifikasi Administrasi atas KPU

Kompas.com - 06/11/2022, 10:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah menang dalam 9 gugatan pelanggaran administrasi pendaftaran Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini kalah dalam 5 gugatan sengketa verifikasi administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Jumat (4/11/2022), Bawaslu mengabulkan sebagian pokok permohonan yang diajukan lima partai politik, yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI, yaitu Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, PRIMA, dan PKP.

Berdasarkan Pasal 462 Undang-undang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu maksimum 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Artinya, KPU punya waktu hingga Selasa (8/11/2022) sebelum memberi kesempatan kepada partai tersebut untuk melengkapi berkas administrasi untuk selanjutnya melakukan verifikasi perbaikan.

Baca juga: Gugatan 5 Parpol Dikabulkan Bawaslu, KPU: Tak Langsung Otomatis Lolos Verifikasi Administrasi

Sementara itu, partai-partai yang menang sengketa punya waktu 1x24 jam untuk melengkapi berkas-berkas itu.

Disambut antusias

Putusan Bawaslu sontak disambut antusias para penggugat.

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr Yussuf Solichien mengeklaim partainya memang sudah sewajarnya lolos verifikasi KPU.

Dia menyinggung usia 24 tahun PKP dan telah memiliki infrastruktur yang kuat dan solid di pusat, 34 provinsi, 514 kabupaten/kota dan ribuan di tingkat kecamatan.

"PKP bukan partai kemarin sore. PKP juga adalah partai koalisi pemerintah Jokowi sejak 2014, 2019 hingga sekarang, yang memiliki ratusan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota," kata Yussuf dilansir dari siaran pers PKP, Sabtu (5/11/2022).

"Keputusan Bawaslu yang menetapkan PKP lolos verifikasi administrasi menunjukkan bahwa keadilan masih ada di republik ini," lanjut dia.

Baca juga: Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Parsindo Segera Minta Arahan KPU soal Verifikasi Administrasi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus menilai keputusan Bawaslu atas gugatan partainya menjadi "kemenangan rakyat biasa".

Namun, dia menggarisbawahi, perjuangan ini tidak berhenti di sini saja.

"Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai," tegas pria asal NTT itu lewat keterangan tertulis, kemarin.

Dominggus menegaskan, dengan adanya putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat mencederai hak politik rakyat.

Baca juga: KPU Segera Rapat Pleno Tentukan Hasil Verifikasi Faktual Parpol

Kedua partai menyatakan kesiapannya untuk segera mengikuti arahan berikutnya dari KPU untuk melaksanakan putusan Bawaslu.

KPU segera pelajari putusan Bawaslu

Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sedang mempelajari putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan lima partai politik (parpol) calon peserta pemilu.

Menurut Hasyim, meski Bawaslu mengabulkan gugatan-gugatan tersebut, kelima parpol tidak langsung bisa dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Di sisi lain, pihaknya memerlukan waktu untuk meralat surat keputusan yang telah diteken sebelumnya tentang teknis pelaksanaan tahapan verifikasi.

Sebab, tahapan verifikasi administrasi beserta perbaikannya sebetulnya sudah selesai lama. Bahkan, verifikasi faktual pun telah beres per Jumat (4/11/2022) lalu.

Baca juga: Verifikasi Faktual Parpol, KPU Datangi Anggota Partai dari Rumah ke Rumah

Sementara itu, KPU perlu menindaklanjuti putusan Bawaslu yang memerintahkan mereka untuk membuka kembali verifikasi administrasi perbaikan bagi 5 partai politik.

Hasyim juga menegaskan bahwa putusan Bawaslu bukan berarti 5 partai pemenang sengketa ini serta-merta lolos verifikasi administrasi dan diproses ke tahapan verifikasi faktual.

"Karena kan kemarin dia (lima parpol) tidak memenuhi syarat administrasi sehingga harus dipenuhi dulu syarat administrasinya di bagian mana yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap Hasyim di kantor KPU Bali, kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com