Jumat (4/11/2022), Bawaslu mengabulkan sebagian pokok permohonan yang diajukan lima partai politik, yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI, yaitu Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, Parsindo, PRIMA, dan PKP.
Berdasarkan Pasal 462 Undang-undang Pemilu, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu maksimum 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.
Artinya, KPU punya waktu hingga Selasa (8/11/2022) sebelum memberi kesempatan kepada partai tersebut untuk melengkapi berkas administrasi untuk selanjutnya melakukan verifikasi perbaikan.
Sementara itu, partai-partai yang menang sengketa punya waktu 1x24 jam untuk melengkapi berkas-berkas itu.
Disambut antusias
Putusan Bawaslu sontak disambut antusias para penggugat.
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr Yussuf Solichien mengeklaim partainya memang sudah sewajarnya lolos verifikasi KPU.
Dia menyinggung usia 24 tahun PKP dan telah memiliki infrastruktur yang kuat dan solid di pusat, 34 provinsi, 514 kabupaten/kota dan ribuan di tingkat kecamatan.
"PKP bukan partai kemarin sore. PKP juga adalah partai koalisi pemerintah Jokowi sejak 2014, 2019 hingga sekarang, yang memiliki ratusan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota," kata Yussuf dilansir dari siaran pers PKP, Sabtu (5/11/2022).
"Keputusan Bawaslu yang menetapkan PKP lolos verifikasi administrasi menunjukkan bahwa keadilan masih ada di republik ini," lanjut dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus menilai keputusan Bawaslu atas gugatan partainya menjadi "kemenangan rakyat biasa".
Namun, dia menggarisbawahi, perjuangan ini tidak berhenti di sini saja.
"Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai," tegas pria asal NTT itu lewat keterangan tertulis, kemarin.
Dominggus menegaskan, dengan adanya putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat mencederai hak politik rakyat.
Kedua partai menyatakan kesiapannya untuk segera mengikuti arahan berikutnya dari KPU untuk melaksanakan putusan Bawaslu.
KPU segera pelajari putusan Bawaslu
Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sedang mempelajari putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan lima partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
Menurut Hasyim, meski Bawaslu mengabulkan gugatan-gugatan tersebut, kelima parpol tidak langsung bisa dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Di sisi lain, pihaknya memerlukan waktu untuk meralat surat keputusan yang telah diteken sebelumnya tentang teknis pelaksanaan tahapan verifikasi.
Sebab, tahapan verifikasi administrasi beserta perbaikannya sebetulnya sudah selesai lama. Bahkan, verifikasi faktual pun telah beres per Jumat (4/11/2022) lalu.
Sementara itu, KPU perlu menindaklanjuti putusan Bawaslu yang memerintahkan mereka untuk membuka kembali verifikasi administrasi perbaikan bagi 5 partai politik.
Hasyim juga menegaskan bahwa putusan Bawaslu bukan berarti 5 partai pemenang sengketa ini serta-merta lolos verifikasi administrasi dan diproses ke tahapan verifikasi faktual.
"Karena kan kemarin dia (lima parpol) tidak memenuhi syarat administrasi sehingga harus dipenuhi dulu syarat administrasinya di bagian mana yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap Hasyim di kantor KPU Bali, kemarin.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/06/10302181/kemenangan-5-parpol-dalam-sengketa-verifikasi-administrasi-atas-kpu