Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya sedang mempelajari putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan gugatan lima partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
Menurut Hasyim, meski Bawaslu mengabulkan gugatan-gugatan tersebut, kelima parpol tidak langsung bisa dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
Di sisi lain, pihaknya memerlukan waktu untuk meralat surat keputusan yang telah diteken sebelumnya tentang teknis pelaksanaan tahapan verifikasi.
Sebab, tahapan verifikasi administrasi beserta perbaikannya sebetulnya sudah selesai lama. Bahkan, verifikasi faktual pun telah beres per Jumat (4/11/2022) lalu.
Baca juga: Verifikasi Faktual Parpol, KPU Datangi Anggota Partai dari Rumah ke Rumah
Sementara itu, KPU perlu menindaklanjuti putusan Bawaslu yang memerintahkan mereka untuk membuka kembali verifikasi administrasi perbaikan bagi 5 partai politik.
Hasyim juga menegaskan bahwa putusan Bawaslu bukan berarti 5 partai pemenang sengketa ini serta-merta lolos verifikasi administrasi dan diproses ke tahapan verifikasi faktual.
"Karena kan kemarin dia (lima parpol) tidak memenuhi syarat administrasi sehingga harus dipenuhi dulu syarat administrasinya di bagian mana yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat," ungkap Hasyim di kantor KPU Bali, kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.