Untuk proses ini, biasanya hakim akan meminta polisi pembantu jaksa untuk membawa saksi secara langsung.
Jika dalam proses penjemputan saksi melakukan perlawanan maka saksi juga akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP.
Saksi akan dijerat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.000.
Saksi tersebut dapat juga dikenakan Pasal 216 KUHP. Ancaman pidana atas pengenaan pasal ini adalah penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 9.000.000.
Referensi:
- Soesilo, R., 1994. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap dengan Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
- Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
- UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.