Saat ini, kata Roy, pihaknya masih menunggu surat resmi dari KPK terkait jadwal pemeriksaan terhadap Lukas Enembe.
“Sifatnya kami menunggu, kalau ada surat baru kita koordinasikan teknisnya seperti apa,” kata Roy dalam keterangan resminya.
Lukas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua.
Baca juga: KPK Kirim Tim Dokter untuk Lukas Enembe, Firli: Jauh Lebih Penting Pulihkan Kesehatan Beliau...
Pengacaranya menyebut KPK menduga Lukas menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
KPK telah memanggil Lukas pada 12 September sebagai saksi dan 26 September sebagai tersangka. Namun, ia absen dengan alasan sakit.
Kuasa hukumnya meminta KPK memberikan izin kepada Lukas untuk menjalani pengobatan di Singapura. Namun, KPK meminta politikus Partai Demokrat itu diperiksa oleh dokter KPK di Jakarta terlebih dahulu.
Pemeriksaan terhadap Lukas ini berlangsung alot. KPK akhirnya mengambil langkah memeriksa Lukas di Jayapura. Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat terbatas dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kemudian, perwakilan TNI, Polri, serta Polda Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.