Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Brigadir J Sempat Hubungi Sambo Minta Penjelasan Kematian Anaknya, tapi Nomornya Diblokir

Kompas.com - 02/11/2022, 12:14 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mengatakan sempat menghubungi Ferdy Sambo untuk meminta penjelasan terkait kematian anaknya.

Namun, bukannya mendapat jawaban, Rosti mengatakan bahwa semua nomor kerabatnya yang hendak menghubungi Sambo diblokir.

Hal tersebut disampaikan Rosti saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (2/11/2022).

"Anak saya sudah dibunuh begitu sadisnya tanpa ada pemberitahuan dari atasannya atau semua rombongan yang ada di rumah Pak Ferdy Sambo. Karena kami pernah menghubungi mereka, langsung nomor kami diblokir yang ada di rumah itu (Sambo dkk)," ujar Rosti.

Baca juga: Sambo: Kalau Penyidik Berpihak, Saya dan Istri Tak Mungkin di Sini

Selain mencoba menghubungi Sambo, Rosti juga meminta penjelasan langsung kepada bawahan Sambo, eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

Hendra diketahui pernah langsung menyambangi rumah duka kediaman Rosti di Jambi.

Saat itu, Rosti meminta bukti yang dituduhkan kepada anaknya, Brigadir J.

Sebab, Brigadir J dituduh melakukan tindak kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Buktikan barang bukti yang sah, jangan cuma omongan atau kasarnya asbun saya bilang," tutur Rosti.

Dia juga mendesak Hendra membuka CCTV yang bisa membuktikan anaknya bersalah sesuai dengan tuduhan yang sudah beredar.

"Jadi, mohon jangan bicara, CCTV tunjukkin di sini sekarang," imbuh Rosti.

Baca juga: Bantahan Sambo soal Narkoba dan Judi Online

Dalam persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com