Salin Artikel

Ibu Brigadir J Sempat Hubungi Sambo Minta Penjelasan Kematian Anaknya, tapi Nomornya Diblokir

Namun, bukannya mendapat jawaban, Rosti mengatakan bahwa semua nomor kerabatnya yang hendak menghubungi Sambo diblokir.

Hal tersebut disampaikan Rosti saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (2/11/2022).

"Anak saya sudah dibunuh begitu sadisnya tanpa ada pemberitahuan dari atasannya atau semua rombongan yang ada di rumah Pak Ferdy Sambo. Karena kami pernah menghubungi mereka, langsung nomor kami diblokir yang ada di rumah itu (Sambo dkk)," ujar Rosti.

Selain mencoba menghubungi Sambo, Rosti juga meminta penjelasan langsung kepada bawahan Sambo, eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan.

Hendra diketahui pernah langsung menyambangi rumah duka kediaman Rosti di Jambi.

Saat itu, Rosti meminta bukti yang dituduhkan kepada anaknya, Brigadir J.

Sebab, Brigadir J dituduh melakukan tindak kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Buktikan barang bukti yang sah, jangan cuma omongan atau kasarnya asbun saya bilang," tutur Rosti.

Dia juga mendesak Hendra membuka CCTV yang bisa membuktikan anaknya bersalah sesuai dengan tuduhan yang sudah beredar.

"Jadi, mohon jangan bicara, CCTV tunjukkin di sini sekarang," imbuh Rosti.

Dalam persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kedua terdakwa ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kadiv Propam Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/12142321/ibu-brigadir-j-sempat-hubungi-sambo-minta-penjelasan-kematian-anaknya-tapi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke