Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambo Bersikeras Motif Habisi Yosua karena Istri Dilecehkan, Ahli: Tak Dapat Menghapus Hukuman

Kompas.com - 02/11/2022, 07:26 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, yang memaparkan motifnya menghabisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena marah akibat perbuatan sang ajudan terhadap istrinya, Putri Candrawathi, dinilai tidak bisa dipertimbangkan sebagai alasan pembenar atau menghapuskan hukuman.

"Itu tidak berpengaruh untuk keringanan, karena tersinggung bukan merupakan hal yang dapat menghapuskan hukuman," kata Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Bakal Dilaporkan ke Polisi oleh Pengacara Keluarga Brigadir J

Menurut Abdul, klaim dari Sambo yang menyatakan sang istri melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan Yosua di rumah pribadi Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri itu pada 7 Juli 2022 semestinya bisa didalami melalui persidangan.

Sebab saat ini Yosua sudah meninggal dan tudingan itu harus benar-benar dibuktikan supaya tidak timbul fitnah terhadap siapapun.

"Sidang pengadilan adalah cara penyelesaian masalah yang rasional, agar menghukum siapapun yang benar-benar bersalah berdasarkan prinsip pembuktian yang adil," ujar Abdul.

Sebelumnya, Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022) kemarin menyampaikan alasan dia menghabisi Yosua.

Baca juga: BERITA FOTO: Tangis Ibu Brigadir J saat Bersaksi di Depan Ferdy Sambo

Dia menyampaikan pernyataan itu di depan orangtua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang oleh jaksa penuntut umum.

Dalam pernyataannya, Sambo mengawali dengan menyampaikan permohonan maaf dan menyesal atas kematian Yosua.

"Bapak dan Ibu, saya sangat memahami perasaan Ibu dan saya mohon maaf atas apa yang terjadi," kata Sambo di ruang persidangan.

Akan tetapi, ketika melanjutkan pernyataannya, nada suara Sambo meninggi dibarengi dengan sorot mata yang tajam dan agak melotot ke arah Samuel dan Rosti.

Sambo dalam pernyataannya tetap berkeras peristiwa berdarah itu terjadi karena perbuatan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Baca juga: BERITA FOTO: Saat Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J

"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi, di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" ujar Sambo.

Di akhir kalimatnya, Sambo kembali meminta maaf dan menyebut dirinya sudah memohon ampun kepada Tuhan.

"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan. Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," ujar Sambo.

Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.

Baca juga: Ayah Yosua ke Sambo dan Putri: Bagaimana Perasannya jika Nyawa Anak Diambil Paksa?

Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai yang melaporkan dugaan pelecehan oleh Yosua yang dia alami di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Mendengar laporan dari sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Yosua tewas ditembak oleh Eliezer atas perintah Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Ayah Yosua ke Sambo dan Putri: Bagaimana Perasannya jika Nyawa Anak Diambil Paksa?

Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

(Penulis : Singgih Wiryono | Editor : Icha Rastika, Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com