JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polri sudah tepat untuk melakukan proses pidana terhadap dua perusahaan farmasi terkait cemaran obat sirup yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius pada anak.
Oleh karena itu, Dasco meminta alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang bermitra dengan bidang kesehatan, Komisi IX untuk mengawasi jalannya proses penegakan hukum tersebut.
"Kita akan minta kepada komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX untuk mengawal proses penegakan hukumnya," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Kendati demikian, Dasco mengaku belum mengetahui pasti apakah tindak lanjut tersebut akan dilakukan melalui rapat di Komisi IX dengan mengundang BPOM serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: BPOM: PT Yarindo dan PT Afi Farma Punya Rekam Jejak Banyak Pelanggaran
Namun, Dasco yakin bahwa Komisi IX menaruh perhatian besar pada kasus gagal ginjal akut yang memakan korban anak-anak.
"Saya akan cek dulu. Tapi saya rasa komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX, tentunya juga menaruh perhatian. Dan saya yakin dalam rapat-rapat kerja dalam masa sidang ini memang akan ada undangan-undangan atau rapat kerja bareng dengan BPOM maupun Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Dasco juga mengingatkan bahwa tugas BPOM adalah mengawasi terkait produksi obat dan makanan.
Dengan demikian, BPOM melakukan pengawasan dan mengadakan uji coba berkala terhadap dua produk tersebut.
"Nah, kita belum tahu, apakah kemudian EG (Etilen Glikol) dan DEG (Dietilen Glikol) yang diproduksi kedua perusahaan farmasi ini diproduksi dari awal atau baru-baru saja," kata Dasco.
"Saya pikir, kalau dari awal tentunya BPOM sudah lebih dahulu mendeteksi. Yang kita takut, ada perubahan formula yang kemudian diproduksi setelah pemeriksaan-periksaan rutin," ujarnya lagi.
Baca juga: BPOM Sebut Cemaran EG Flurin DMP Sirup Hampir 100 Kali Lebihi Ambang Batas Aman
Sebelumnya diberitakan, Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa ada dua perusahaan farmasi yang akan ditindaklanjuti secara pidana terkait penggunaan EG dan DEG dengan konsentrasi sangat tinggi.
Adapun cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut misterius yang telah menyebabkan 157 kasus kematian.
Terbaru, BPOM telah menyita produk hingga bahan baku dari dua produsen obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.
Adapun dua perusahaan tersebut adalah PT Universal Pharmaceutical Industries dengan produk Unibebi dan PT Yarindo Farmatama dengan produk Flurin DMP Sirup.
Baca juga: BPOM Sita Ribuan Produk Unibebi dan Flurin DMP Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.