Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/11/2022, 10:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita produk hingga bahan baku dari dua produsen obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Adapun dua perusahaan tersebut adalah PT Universal Pharmaceutical Industries dengan produk Unibebi dan PT Yarindo Farmatama dengan produk Flurin DMP Sirup.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber dengan ketentuan penyidikan, didapati adanya bahan baku pelarut propilen glikol, produk jadi, serta bahan pengemas yang juga terkait dengan kegiatan produksi sirup obat mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers secara daring di Serang, Banten, Senin (31/10/2022).

Baca juga: BPOM: Bahan Baku Obat Sirup Mengandung Cemaran EG Dibeli dari Produsen Thailand

Penny merinci, barang bukti yang didapatkan BPOM dan Polri di PT Yarindo berupa bahan baku, produk jadi/obat sirup, bahan pengemas, dan beberapa dokumen pendukung.

Perusahaan ini diketahui memesan bahan baku propilen glikol Dow Chemical Thailand melalui distributor CV Budiarta.

Adapun propilen glikol adalah zat pelarut tambahan yang umum digunakan dalam obat sirup, namun tercemar etilen glikol yang tinggi jika proses purifikasinya tidak sesuai standar.

"Dokumen-dokumen (yang ditemukan) ini adalah untuk menelusuri nanti sampai sejauh mana distributor penyalur dari bahan bakunya, ini akan terus ditelusuri ke upstream atau hulu," ucap Penny.

Sementara itu, barang bukti yang didapat di PT Universal Pharmaceutical Industries adalah ribuan produk jadi Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Sambangi Laboratorium Pengujian Obat Sirup di BPOM

PT Universal juga membeli bahan baku propilen glikol dari Dow Chemical Thailand melalui distributor PT Logicom Solution dan PT Mega Setia.

"Telah disita Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops, Unibebi Cough Sirup sebesar banyak sekali, 13.000, 500.000, dan bahan baku propilen glikol produksi Dow Chemical Thailand. Ini juga kita telusuri sumber produksi dari bahan baku tersebut, ada bahan baku sejumlah 18 drum dan berbagai dokumen," kata dia.

Sanksi pidana

Akibatnya, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) tinggi terancam sanksi pidana.

Mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, keduanya terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Baca juga: Kepala BPOM: Kejahatan Obat dan Makanan adalah Kejahatan Kemanusiaan

Selain itu, dua perusahaan itu terancam terjerat UU Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, maupun persyaratan, dan peraturan perundang-undangan.

"Sebagaimana dimaksud pada Pasal 62 Ayat 1 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," ujar Penny.

Ancaman lain pun menunggu dua perusahaan itu jika terbukti cemaran etilen glikol yang tinggi ini menyebabkan kematian anak-anak.

Adapun cemaran etilen glikol diduga memicu kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak sejak Agustus 2022. Hingga kini, korban yang meninggal mencapai 157 orang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

KPU Rekapitulasi Suara Papua dan Papua Pegunungan Hari Terakhir, Besok

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui 81.000 Surat Suara Tak Terkirim lewat Pos

Nasional
Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Komite HAM PBB Soroti Netralitas Jokowi pada Pilpres, Komisi I DPR: Dia Baca Contekan

Nasional
Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Caleg Terancam Gagal di Dapil DIY: Eks Bupati Sleman hingga Anak Amien Rais

Nasional
Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Jatam Laporkan Menteri Bahlil ke KPK atas Dugaan Korupsi Pencabutan Izin Tambang

Nasional
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Dipilih lewat Pilkada, Pemenangnya Peraih Lebih dari 50 Persen Suara

Nasional
900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

900 Petugas Haji Ikut Bimtek, Beda Pola dengan Tahun Lalu

Nasional
Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Proses Sengketa Pemilu Berlangsung Jelang Lebaran, Pegawai MK Disumpah Tak Boleh Terima Apa Pun

Nasional
Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Budi Arie Mengaku Belum Dengar Keinginan Jokowi Ingin Masuk Golkar

Nasional
PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

PKB Ingin Hasil Pemilu 2024 Diumumkan Malam Ini

Nasional
Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Hasto Bilang Suara Ganjar-Mahfud Mestinya 33 Persen, Ketum Projo: Halusinasi

Nasional
KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

KPK Duga Pelaku Korupsi di PT PLN Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang

Nasional
Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Prabowo-Gibran Menang di Jawa Barat, Raih 16,8 Juta Suara

Nasional
KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

KPK Usut Perkara Baru di PLN Unit Sumatera Bagian Selatan Terkait PLTU Bukit Asam

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Menko Polhukam Pastikan Data Aman meski Sirekap Terhubung Server Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com