Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Pejamkan Mata Saat Ibu Brigadir J Menangis Berikan Kesaksian

Kompas.com - 01/11/2022, 11:58 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi sempat lama memejamkan matanya saat Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Rosti Simanjuntak seperti apa sosok Brigadir J di mata keluarga.

"Dia anak yang patuh, anak yang paling ceria, anak yang menggemaskan kepada siapapun, dan patuh dan hormat kepada siapapun," ujar Rosti dalam sidang.

Rosti kemudian mulai menangis ketika mengisahkan anaknya yang menjadi panutan keluarga.

Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo Saat Ibu dan Ayah Brigadir J Masuk ke Ruang Sidang

Ia lantas menceritakan betapa hancur hatinya sebagai seorang ibu yang kehilangan seorang anaknya yang dibunuh oleh atasannya sendiri.

"Begitu hancurnya, bertapa tersayat-sayatnya hatiku mendengar anakku Yos," ujar Rosti.

Saat itu, Putri Candrawathi tertunduk sambil terus mengedipkan matanya lebih cepat.

Rosti melanjutkan ceritanya bahwa Brigadir J adalah sosok orang yang taat beribadah dan selalu mendoakan keluarganya.

Ia juga menceritakan bahwa Brigadir J seringkali mengingatkan kepada keluarganya untuk berdoa dan membaca alkitab.

Baca juga: Sambo-Putri Candrawathi Pakai Baju Hitam dalam Sidang Lanjutan, Keluarga Brigadir J Kompak Pakai Seragam Putih

Kemudian, Rosti mengatakan, ia selalu berdoa agar anaknya Brigadir J selamat dalam bertugas.

"Agar anakku selamat dalam bertugas, tapi anakku dihabisi dengan sadisnya," kata Rosti.

Mendengar pernyataan Rosti, Putri Candrawathi memejamkan matanya beberapa detik lebih lama. Kemudian, ia berkedip lebih cepat layaknya orang yang menahan air mata.

Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.

Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Baca juga: Ajudan Ungkap Anak ke-4 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hasil Adopsi

Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Tatapan Tajam Putri Candrawathi ke Ayah Brigadir J, Ibu Yosua Menangis Berurai Air Mata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com