JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi sempat lama memejamkan matanya saat Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan kesaksian dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2022).
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Rosti Simanjuntak seperti apa sosok Brigadir J di mata keluarga.
"Dia anak yang patuh, anak yang paling ceria, anak yang menggemaskan kepada siapapun, dan patuh dan hormat kepada siapapun," ujar Rosti dalam sidang.
Rosti kemudian mulai menangis ketika mengisahkan anaknya yang menjadi panutan keluarga.
Baca juga: Ekspresi Ferdy Sambo Saat Ibu dan Ayah Brigadir J Masuk ke Ruang Sidang
Ia lantas menceritakan betapa hancur hatinya sebagai seorang ibu yang kehilangan seorang anaknya yang dibunuh oleh atasannya sendiri.
"Begitu hancurnya, bertapa tersayat-sayatnya hatiku mendengar anakku Yos," ujar Rosti.
Saat itu, Putri Candrawathi tertunduk sambil terus mengedipkan matanya lebih cepat.
Rosti melanjutkan ceritanya bahwa Brigadir J adalah sosok orang yang taat beribadah dan selalu mendoakan keluarganya.
Ia juga menceritakan bahwa Brigadir J seringkali mengingatkan kepada keluarganya untuk berdoa dan membaca alkitab.
Kemudian, Rosti mengatakan, ia selalu berdoa agar anaknya Brigadir J selamat dalam bertugas.
"Agar anakku selamat dalam bertugas, tapi anakku dihabisi dengan sadisnya," kata Rosti.
Mendengar pernyataan Rosti, Putri Candrawathi memejamkan matanya beberapa detik lebih lama. Kemudian, ia berkedip lebih cepat layaknya orang yang menahan air mata.
Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Baca juga: Ajudan Ungkap Anak ke-4 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hasil Adopsi
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Tatapan Tajam Putri Candrawathi ke Ayah Brigadir J, Ibu Yosua Menangis Berurai Air Mata
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.