Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa juga akan memutuskan mekanisme persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi apakah akan digabung atau tetap digelar terpisah.
Sebab tim kuasa hukum Sambo dan Putri mengusulkan supaya persidangan digelar bersamaan dengan alasan menghemat waktu dan ruang sidang masih mampu menampung 2 terdakwa sekaligus.
Sedangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu menyatakan keberatan dengan usulan penggabungan sidang Sambo dan Putri dengan alasan nomor registrasi perkara keduanya berbeda.
Jika seluruh saksi dihadirkan, maka sidang kali ini akan menjadi pertemuan yang pertama antara Ferdy Sambo dengan keluarga mendiang Yosua.
Baca juga: Ibu Brigadir J ke Bharada E: Agar Anak Kami Tenang, Tolong Berkata Jujur
Keluarga Yosua sudah menyampaikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada pekan lalu, yang juga digelar di tempat yang sama.
Saat itu sebelum sidang dimulai, Bharada E sempat mencium tangan ayah dan ibu Yosua serta meminta maaf.
Persidangan pada pekan lalu juga diwarnai dengan isak tangis saat keluarga Yosua memberikan kesaksian.
Selama para saksi memberikan keterangan, Bharada E yang didakwa sebagai salah satu penembak Yosua hanya tertunduk.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo memerintahkan salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), untuk menembak Yosua di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Sambil Menangis, Kedua Orangtua Brigadir J Minta Bharada E Jujur
Setelah Bharada E melepaskan 3 atau 4 tembakan, Yosua masih mengerang dan sekarat. Disebutkan dalam dakwaan, Ferdy Sambo kemudian melepaskan 1 kali tembakan ke arah belakang kepala sebelah kiri Yosua.
Setelah itu, Sambo melepaskan sejumlah tembakan ke arah dinding tangga.
Sambo juga menempelkan pistol HS ke tangan Yosua dan melepaskan tembakan ke arah atas dekat lemari televisi untuk merekayasa tempat kejadian perkara guna mendukung skenario baku tembak yang sudah disusun.
Dalam kasus itu jaksa penuntut umum mendakwa Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo dan Putri) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.