Salin Artikel

Keluarga Brigadir J Bakal Bersaksi di Sidang Ferdy Sambo, Pakar: Kesempatan Baik Ungkap Unek-unek

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, yang akan menghadirkan keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebagai saksi dinilai baik bagi kedua belah pihak dalam proses peradilan.

Sebab dengan menghadirkan kedua pihak itu diharapkan berdampak positif dalam proses mencari keadilan bagi kedua belah pihak.

"Keluarga mendiang Y bisa secara langsung mengeluarkan unek-unek mereka, dan majelis hakim plus publik bisa menyaksikan keotentikan suasana batiniah keluarga tersebut," kata ahli psikologi forensik Reza indragiri Amriel saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/10/2022).

Menurut Reza dalam kesempatan persidangan itu keluarga Yosua bisa menyampaikan keluh kesah yang mereka rasakan akibat peristiwa berdarah itu.

 "Atas dasar itu, persidangan yang menghadap-hadapkan keluarga mendiang Y dan terdakwa FS bisa dipandang sebagai langkah positif," ujar Reza.

"Bahkan, menyaksikan hal itu juga bisa secara positif memengaruhi kerja hakim," sambung Reza.

Menurut Reza, dalam proses hukum acara pidana di Indonesia, kedudukan pelaku dan korban seolah "dirampas" dan digantikan oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.

"Padahal, sejatinya, merekalah pihak yang paling berkepentingan atas proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Reza.

Reza menambahkan, hal itu pula yang dianggap mengakibatkan pelaku dan korban tidak merasa lega dalam proses hukum yang dijalani.

"Hukum seakan berjarak dari diri mereka. Wajar kalau kemudian, terutama korban, tidak bisa merasakan bagaimana hukum bekerja dalam konteks therapeutic justice, proses hukum (persidangan) tidak melegakan, tidak menghadirkan penawar atas berbagai luka batin," papar Reza.

Sebab pada pekan lalu majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta 2 terdakwa lain yaitu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Dalam sidang itu nantinya jaksa penuntut umum (JPU) bakal menghadirkan 12 saksi, yang sebagian besar adalah keluarga mendiang Yosua.

Nama-nama saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini adalah Kamarudin Simanjuntak (kuasa hukum keluarga), Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak (ayah dan ibu Yosua), serta 3 adik Yosua yaitu Mahareza Rizky Hutabarat, Yuni Artika Hutabarat, dan Devianita Hutabarat.

Saksi lainnya yang akan dihadirkan JPU adalah Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak (kekasih Yosua).

Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar pukul 09.30 WIB di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa juga akan memutuskan mekanisme persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi apakah akan digabung atau tetap digelar terpisah.

Sebab tim kuasa hukum Sambo dan Putri mengusulkan supaya persidangan digelar bersamaan dengan alasan menghemat waktu dan ruang sidang masih mampu menampung 2 terdakwa sekaligus.

Sedangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan lalu menyatakan keberatan dengan usulan penggabungan sidang Sambo dan Putri dengan alasan nomor registrasi perkara keduanya berbeda.

Jika seluruh saksi dihadirkan, maka sidang kali ini akan menjadi pertemuan yang pertama antara Ferdy Sambo dengan keluarga mendiang Yosua.

Keluarga Yosua sudah menyampaikan keterangan dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada pekan lalu, yang juga digelar di tempat yang sama.

Saat itu sebelum sidang dimulai, Bharada E sempat mencium tangan ayah dan ibu Yosua serta meminta maaf.

Persidangan pada pekan lalu juga diwarnai dengan isak tangis saat keluarga Yosua memberikan kesaksian.

Selama para saksi memberikan keterangan, Bharada E yang didakwa sebagai salah satu penembak Yosua hanya tertunduk.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo memerintahkan salah satu ajudannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), untuk menembak Yosua di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Setelah Bharada E melepaskan 3 atau 4 tembakan, Yosua masih mengerang dan sekarat. Disebutkan dalam dakwaan, Ferdy Sambo kemudian melepaskan 1 kali tembakan ke arah belakang kepala sebelah kiri Yosua.

Setelah itu, Sambo melepaskan sejumlah tembakan ke arah dinding tangga.

Sambo juga menempelkan pistol HS ke tangan Yosua dan melepaskan tembakan ke arah atas dekat lemari televisi untuk merekayasa tempat kejadian perkara guna mendukung skenario baku tembak yang sudah disusun.

Dalam kasus itu jaksa penuntut umum mendakwa Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo dan Putri) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/01/05150041/keluarga-brigadir-j-bakal-bersaksi-di-sidang-ferdy-sambo-pakar--kesempatan

Terkini Lainnya

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke